Apakah Sopir Truk Bisa Dipidana Jika Tabrak Remaja yang Hadang Demi Konten?

Selasa, 07 Juni 2022 | 16:55 WIB
Apakah Sopir Truk Bisa Dipidana Jika Tabrak Remaja yang Hadang Demi Konten?
Ilustrasi pemuda yang nekat mengadang truk di tengah jalan. (Twitter/@jowoshitpost).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tren TikTok mematikan berjudul challenge 'Malaikat Maut' kembali bermunculan. Adapun tren tersebut menantang para remaja belia untuk mengadang truk yang sedang melaju di jalan raya.

Bahkan, tak sedikit dari mereka harus menjemput maut usai ikut-ikutan tren tersebut lantaran tak mampu menghindar dari truk yang melaju.

Tak jarang pula, para sopir truk yang terlibat dalam kasus tewasnya para pemuda usai ikutan tren tersebut dapat berpotensi berhadapan dengan hukum.

Lantas, apakah sopir yang tabrak para pemuda nekat tantang maut demi konten tersebut dapat dihukum? 

Berikut penjelasannya. 

Pandangan hukum soal kasus sopir truk tabrak pemuda adang demi konten 'Malaikat Maut'

Dalam kajian hukum, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah kepatuhan sang sopir terhadap peraturan-peraturan berkendara. 

Unsur tersebut nanti akan dipertimbangkan apakah tewasnya orang yang tertabrak karena kelalaian sang sopir atau bukan.

Ancaman pidana yang dapat berpotensi dikenakan pada sang sopir adalah Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.

Baca Juga: Pelajar yang Terseret Arus di Pantai Double Six Berniat Tolong Adik Tapi Malah Jadi Korban

Namun, beberapa pertimbangan di bawah perlu diperhatikan dalam mempidanakan sang sopir dengan pasal tersebut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI