Apakah Sopir Truk Bisa Dipidana Jika Tabrak Remaja yang Hadang Demi Konten?

Selasa, 07 Juni 2022 | 16:55 WIB
Apakah Sopir Truk Bisa Dipidana Jika Tabrak Remaja yang Hadang Demi Konten?
Ilustrasi pemuda yang nekat mengadang truk di tengah jalan. (Twitter/@jowoshitpost).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tren TikTok mematikan berjudul challenge 'Malaikat Maut' kembali bermunculan. Adapun tren tersebut menantang para remaja belia untuk mengadang truk yang sedang melaju di jalan raya.

Bahkan, tak sedikit dari mereka harus menjemput maut usai ikut-ikutan tren tersebut lantaran tak mampu menghindar dari truk yang melaju.

Tak jarang pula, para sopir truk yang terlibat dalam kasus tewasnya para pemuda usai ikutan tren tersebut dapat berpotensi berhadapan dengan hukum.

Lantas, apakah sopir yang tabrak para pemuda nekat tantang maut demi konten tersebut dapat dihukum? 

Baca Juga: Pelajar yang Terseret Arus di Pantai Double Six Berniat Tolong Adik Tapi Malah Jadi Korban

Berikut penjelasannya. 

Pandangan hukum soal kasus sopir truk tabrak pemuda adang demi konten 'Malaikat Maut'

Dalam kajian hukum, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah kepatuhan sang sopir terhadap peraturan-peraturan berkendara. 

Unsur tersebut nanti akan dipertimbangkan apakah tewasnya orang yang tertabrak karena kelalaian sang sopir atau bukan.

Ancaman pidana yang dapat berpotensi dikenakan pada sang sopir adalah Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.

Baca Juga: India Mengalami Peningkatan Jumlah Penderita Diabetes pada Anak-Anak, Gaya Hidup Jadi Sorotan

Namun, beberapa pertimbangan di bawah perlu diperhatikan dalam mempidanakan sang sopir dengan pasal tersebut

Dalam proses pengadilan, sang sopir harus membuktikan bahwa dirinya mematuhi perundang-undangan berlalulintas yang berlaku dan tidak lalai (dalam konteks hukum dikenal dengan istilah culpa) terhadap keselamatan berkendara.

Untuk mengukur apakah sang sopir sudah berkendara sesuai undang-undang, maka dapat merujuk ke Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur beberapa hal seperti kecepatan berkendara. 

Unsur lain yang perlu dipertimbangkan dalam pasal tersebut adalah kesengajaan (dalam konteks hukum dikenal dengan istilah dolus).

Dolus merujuk pada ketika sang sopir dengan sadar memiliki tujuan yang ia pikirkan untuk melukai orang yang ia tabrak.

Ketika sang sopir terpikirkan untuk sengaja melukai orang tersebut dengan kendaraan yang ia kemudikan, maka unsur dolus masuk ke dalam pertimbangan kasus tersebut.

Namun perlu diperhatikan bahwa embuktian mengenai unsur kesengajaan dalam pengadilan perlu setidaknya dua barang bukti

Dalam pertimbangan menggunakan unsur kesengajaan, justru dalam kasus ini sang pembuat konten yang sengaja memposisikan dirinya di jalur laju truk tersebut.

Sehingga, pasal tersebut tak dapat digunakan untuk mempidanakan sang sopir karena unsur kesengajaan ada pada pihak pembuat konten ketimbang sang sopir.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI