6 Fakta Guru di Sragen Diminta Kembalikan Gaji dan Sertifikasi Rp 160 Juta

Selasa, 07 Juni 2022 | 16:27 WIB
6 Fakta Guru di Sragen Diminta Kembalikan Gaji dan Sertifikasi Rp 160 Juta
Nasib pilu dialami pensiunan guru agama di Kabupaten Sragen bernama Suwarti (61). [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Saat ini dirinya justru mendapatkan balasan pilu setelah diminta mengembalikan gaji dan sertifikasi sebesar Rp160 juta.

"Saya tidak diakui sebagai pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS-red)," ungkapnya lirih.

4. Diangkat PNS

Pada 2014 silam dirinya diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Dua tahun berselang, dirinya diangkat menjadi PNS dengan penempatan Di SDN Jetis, Sambirejo, sampai pensiun di umur 60 tahun, 2021 lalu. 

Persoalan muncul saat dirinya tidak diakui sebagai guru, namun hanya sebagai tenaga pendidik dengan batas usia pensiun 58 Tahun.

"Saya syok. Dari dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menjelaskan saya diminta mengembalikan uang gaji sebesar itu totalnya (Rp160 juta)," kata Suwarti.

5. Lapor Anggota DPRD

Suwarti dinyatakan tidak menerima SK pensiun karena masa kerja sebagai PNS belum memenuhi persyaratan.

"Saya terus matur kepada bapak anggota DPRD Sragen, untuk saya mohon perlindungannya, mohon solusinya untuk tidak mengembalikan uang gaji itu," harap dia.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah RSDC Wisma Atlet Akan Ditutup Juli 2022 Karena Covid-19 Sudah Selesai?

6. Berharap Masalah Segera Selesai

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI