Suara.com - Nasib malang menimpa Suwarti, pensiunan guru agama di Kabupaten Sragen. Bak petir di siang bolong, Suwarti diminta mengembalikan gajinya selama dua tahun terakhir mengajar, plus sertifikasi senilai Rp160 juta.
Bagaimana duduk perkara kasus tersebut? Berikut ini fakta guru SD Sragen diminta kembalikan gaji dan sertifikasi ratusan juta.
1. Tak Dapat SK Pensiun
Kasus itu bermula saat Suwarti mengurus surat keputusan (SK) pensiun sebagai PNS pada 2021 lalu. Mantan guru agama di SDN Jetis, Sambirejo, itu mengaku hingga kini belum mendapatkan SK tersebut.
"Awalnya saya kan menanyakan ke dinas. Terus ya bilang tidak ada SK pensiun. Saya sempat bingung maksudnya bagaimana, karena soalnya surat ketentuan saya juga sudah jelas," tuturnya kepada Suarasurakarta.id di kediamannya di Desa Blimbing, Sambirejo, Sragen, Senin (6/6/2022).
2. Ditagih Rp160 Juta
Saat berjuang mengurus surat pensiun, perempuan 61 tahun ini semakin kaget lantaran diminta mengembalikan gaji dan sertifikasi dengan total Rp160 juta. Nominal tersebut dihitung dari kerja Suwarti selama dua tahun terakhir.
"Katanya pensiun saya usia 58 tahun. Padahal saya bekerja sudah sampai usia 60 tahun. Jadi selisih dua tahun itu yang diminta mengembalikan (gaji) ke dinas," tegasnya.
3. Mengabdi 35 Tahun
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah RSDC Wisma Atlet Akan Ditutup Juli 2022 Karena Covid-19 Sudah Selesai?
Nasib Suwarti makin tragis mengingat dia sudah mengabdi di dunia pendidikan selama 35 tahun empat bulan. Dia mengawali pengabdiannya dengan menjadi guru Wiyata Bhakti (WB) tahun 1986.