6 Fakta Guru di Sragen Diminta Kembalikan Gaji dan Sertifikasi Rp 160 Juta

Selasa, 07 Juni 2022 | 16:27 WIB
6 Fakta Guru di Sragen Diminta Kembalikan Gaji dan Sertifikasi Rp 160 Juta
Nasib pilu dialami pensiunan guru agama di Kabupaten Sragen bernama Suwarti (61). [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nasib malang menimpa Suwarti, pensiunan guru agama di Kabupaten Sragen. Bak petir di siang bolong, Suwarti diminta mengembalikan gajinya selama dua tahun terakhir mengajar, plus sertifikasi senilai Rp160 juta. 

Bagaimana duduk perkara kasus tersebut? Berikut ini fakta guru SD Sragen diminta kembalikan gaji dan sertifikasi ratusan juta. 

1.  Tak Dapat SK Pensiun

Kasus itu bermula saat Suwarti mengurus surat keputusan (SK) pensiun sebagai PNS pada 2021 lalu. Mantan guru agama di SDN Jetis, Sambirejo, itu mengaku hingga kini belum mendapatkan SK tersebut.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah RSDC Wisma Atlet Akan Ditutup Juli 2022 Karena Covid-19 Sudah Selesai?

"Awalnya saya kan menanyakan ke dinas. Terus ya bilang tidak ada SK pensiun. Saya sempat bingung maksudnya bagaimana, karena soalnya surat ketentuan saya juga sudah jelas," tuturnya kepada Suarasurakarta.id di kediamannya di Desa Blimbing, Sambirejo, Sragen, Senin (6/6/2022).

2. Ditagih Rp160 Juta

Saat berjuang mengurus surat pensiun, perempuan 61 tahun ini semakin kaget lantaran diminta mengembalikan gaji dan sertifikasi dengan total Rp160 juta. Nominal tersebut dihitung dari kerja Suwarti selama dua tahun terakhir.

"Katanya pensiun saya usia 58 tahun. Padahal saya bekerja sudah sampai usia 60 tahun. Jadi selisih dua tahun itu yang diminta mengembalikan (gaji) ke dinas," tegasnya.

3. Mengabdi 35 Tahun

Baca Juga: Bobby Nasution: Sertifikasi Halal Bentuk Perlindungan Pemerintah kepada Konsumen Muslim

Nasib Suwarti makin tragis mengingat dia sudah mengabdi di dunia pendidikan selama 35 tahun empat bulan. Dia mengawali pengabdiannya dengan menjadi guru Wiyata Bhakti (WB) tahun 1986.

Saat ini dirinya justru mendapatkan balasan pilu setelah diminta mengembalikan gaji dan sertifikasi sebesar Rp160 juta.

"Saya tidak diakui sebagai pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS-red)," ungkapnya lirih.

4. Diangkat PNS

Pada 2014 silam dirinya diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Dua tahun berselang, dirinya diangkat menjadi PNS dengan penempatan Di SDN Jetis, Sambirejo, sampai pensiun di umur 60 tahun, 2021 lalu. 

Persoalan muncul saat dirinya tidak diakui sebagai guru, namun hanya sebagai tenaga pendidik dengan batas usia pensiun 58 Tahun.

"Saya syok. Dari dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menjelaskan saya diminta mengembalikan uang gaji sebesar itu totalnya (Rp160 juta)," kata Suwarti.

5. Lapor Anggota DPRD

Suwarti dinyatakan tidak menerima SK pensiun karena masa kerja sebagai PNS belum memenuhi persyaratan.

"Saya terus matur kepada bapak anggota DPRD Sragen, untuk saya mohon perlindungannya, mohon solusinya untuk tidak mengembalikan uang gaji itu," harap dia.

6. Berharap Masalah Segera Selesai

Suwarti berharap SK pensiun dirinya keluar serta tidak diwajibkan mengembalikan gaji yang telah diterimanya.

"Ya saya pengin surat itu segera dikembalikan, masak saya disuruh mengembalikan gaji selama itu," pungkasnya.

Kontributor : Alan Aliarcham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI