Suara.com - Keluarga mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayjen TNI (Purn) Adam Rahmat Damiri, akan mengajukan kasasi terhadap putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut padahal lebih ringan dari putusan hakim Pengadilan Tipikor yang sebelumnya memvonis Adam Damiri dengan hukuman 20 tahun penjara atas perkara korupsi.
Perwakilan keluarga Adam Damiri, Linda Susanti mengklaim kasasi ini diambil sebagai upaya mengungkap kebenaran yang sesungguhnya dalam kasus tersebut.
"Dari pihak keluarga Pak Adam Damiri, tentu sangat berterimakasih dan menghormati putusan Pengadilan Tipikor PT DKI Jakarta, dimana pihak pengadilan memberikan potongan hukum yang semula divonis 20 tahun penjara menjadi 15 tahun. Namun demikian, kami tetap akan memperjuangkan kebenaran kasus ini dengan cara mengajukan kasasi," kata Linda dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).
Baca Juga: Kejagung Sita Rp 20 Miliar dari Tersangka Korupsi Asabri
Sementara, kuasa hukum keluarga Adam Damiri, Anang Yuliardi meminta penegakan hukum tidak menyamakan perkara yang menjerat Adam Damiri dengan terdakwa lainnya. Sebab dia berdalih Adam Damiri bukanlah komplotan yang sengaja bersama terdakwa lainnya melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp22,788 triliun.
"Jadi harus dibedakan, dalam persidangan jelas, Pak Adam itu dianggap merugikan negara senilai Rp2,7 triliun yang sejatinya hingga saat ini masih ada dan dalam bentuk saham, sementara Rp20 triliun lagi itu dengan tersangka yang berbeda," katanya.
Jaksa Juga Ajukan Kasasi
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebelumnya telah lebih dulu mengajukan kasasi terhadap putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis lebih ringan Adam Damiri dan lima terdakwa kasus korupsi PT Asabri (Persero) lainnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ady Wira Bhakti menyebut pihaknya telah menandatangani Akta Permintaan Kasasi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/5) lalu.
Baca Juga: Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Hingga Triliunan Rupiah
Akta Permintaan Kasasi terhadap enam terdakwa kasus korupsi PT Asabri berdasarkan Nomor: 11/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Lukman Purnomosidi; Nomor: 12/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Sonny Widjaja; dan Nomor : 13/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Jimmy Sutopo.
Kemudian, Nomor: 14/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Bachtiar Effendi; Nomor: 15/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Hari Setianto; serta Nomor: 16/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Adam R Damiri.
"Penuntut umum menyatakan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta tersebut," kata Ady Wira dalam keterangan tertulis, Senin (6/6/2022).