Suara.com - Setelah dijatuhkan vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI, Kolonel Infanteri Priyanto terdakwa kasus buang dua mayat remaja korban tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat akan dijebloskan ke penjara sipil. Hukuman badan di lembaga pemasyarakatan (lapas) sipil itu akan terjadi setelah putusan hukuman terhadap Kolonel Priyanto berkekuatan hukum tetap.
Vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI terhadap Priyanto dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022). Terkait vonis tersebut, Priyanto mempunyai waktu 7 hari untuk menyatakan pikir-pikir guna proses hukum berikutnya.
"Nanti setelah dalam waktu 7 hari berkekuatan hukum tetap terdakwa menjalani pidananya itu bukan lagi di penjara militer namun di lapas sipil karena dia sudah dipecat," kata Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Chk Hanifan usai sidang.
Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Buntut dari pemecatan sebagai prajurit TNI, hak-hak kedinasan Priyanto akan dicabut. Hak tersebut mencakup jaminan pensiun dan tunjangan.
"Iya, jadi konsekuensi dari pemecatan itu semua hak2 rawatan kedinasannya itu dicabut. Jadi sudah tidak ada lagi untuk menerima pensiun atau pun tunjangan-tunjangan lainnya," beber Hanifan.
Vonis Penjara Seumur Hidup
Vonis terhadap Kolonel Priyanto sama dengan tuntutan yang diberikan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta. Vonis tersebut, yakni penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Ketua majelis hakim, Brigjen Faridah Faisal.
Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP dan perampasan kemerdekaan orang lain sebagaimana Pasal 333 KUHP. Selain itu, dia terbukti menyembunyikan kematian orang lain dan menghilangkan mayat sebagaimana Pasal 181 KUHP.
Buang 2 ABG Korban Tabrak Lari
Sebelumnya diberitakan, kasus tersebut bermula saat Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh menabrak Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg.
Alih-alih membawa korban tersebut ke rumah sakit, Kolonel Priyanto membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan Handi masih hidup.
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, selain Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, Pengadilan Militer II Tinggi Jakarta juga menghadirkan tujuh saksi lainnya.
Mereka adalah Letnan Dua CPM Syahril dari Pomdam III/Siliwangi dan enam warga sipil, yakni Sohibul Iman, Saipudin Juhri alias Osen, Teten Subhan, Taufik Hidayat alias Opik, Etes Hidayatullah yang merupakan ayah korban Handi Saputra, dan Jajang bin Ojo.