Suara.com - Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja ditangkap tidak terkait terorisme. Hal itu dipastikan Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar.
Penangkapan Abdul Qodir dilakukan Polda Metro Jaya bersama jajaran Polda Lampung.
Abdul Qodir ditangkap pagi tadi dan langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
“Bukan tindak pidana terorisme,” kata Aswin saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Dalam penangkapan Abdul Qodir, Densus tidak terlibat secara langsung karena tidak terkait tindak pidana terorisme.
Namun Densus memantau kegiatan penegakan hukum tersebut.
“Namun demikian, kami akan monitor mengingat secara historis pernah ada keterkaitan kelompok ini dengan tindak pidana terorisme,” ungkap Aswin.
Abdul Qodir beserta Pimpinan Khilafatul Muslimin pernah ditangkap pada era Orde Baru (sebelum Densus 88 dibentuk) terkait tindak pidana terorisme.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Abdul Qodir Hasan Baraja sudah ditetapkan sebagai tersangka. Disangkakan dengan sejumlah pasal di antaranya tentang organisasi kemasyarakatan (ormas), Undang-Undang ITE, dan penyebaran berita bohong (hoaks) yang menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
“Ada beberapa pasal yang disangkakan terhadap Khilafatul Muslimin di antaranya Undang-Undang Organisasi Masyarakat, UU ITE, penyebaran berita hoaks yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” kata Dedi.