Densus Pastikan Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Ditangkap Tak Terkait Terorisme

Selasa, 07 Juni 2022 | 15:05 WIB
Densus Pastikan Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Ditangkap Tak Terkait Terorisme
Khilafah Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja diwawancarai di Kampung Khilafah, Desa Karang Sari, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, Kamis (2/6/2022) malam. [Suaralampung.id/Ahmad Amri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja ditangkap tidak terkait terorisme. Hal itu dipastikan Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar.

Penangkapan Abdul Qodir dilakukan Polda Metro Jaya bersama jajaran Polda Lampung.

Abdul Qodir ditangkap pagi tadi dan langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

“Bukan tindak pidana terorisme,” kata Aswin saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Polisi Dalami Kaitan Penemuan Senjata Api dan Bahan Peledak di Bandung dengan Terorisme, Ini Hasilnya

Dalam penangkapan Abdul Qodir, Densus tidak terlibat secara langsung karena tidak terkait tindak pidana terorisme.

Namun Densus memantau kegiatan penegakan hukum tersebut.

“Namun demikian, kami akan monitor mengingat secara historis pernah ada keterkaitan kelompok ini dengan tindak pidana terorisme,” ungkap Aswin.

Abdul Qodir beserta Pimpinan Khilafatul Muslimin pernah ditangkap pada era Orde Baru (sebelum Densus 88 dibentuk) terkait tindak pidana terorisme.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Abdul Qodir Hasan Baraja sudah ditetapkan sebagai tersangka. Disangkakan dengan sejumlah pasal di antaranya tentang organisasi kemasyarakatan (ormas), Undang-Undang ITE, dan penyebaran berita bohong (hoaks) yang menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

Baca Juga: Cerita Jamaah Khilafatul Muslimin Soal Pesan Khusus dari Abdul Qadir Baraja: Berdoa Kepada Allah SWT

“Ada beberapa pasal yang disangkakan terhadap Khilafatul Muslimin di antaranya Undang-Undang Organisasi Masyarakat, UU ITE, penyebaran berita hoaks yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” kata Dedi.

Selain wilayah Lampung, penindakan dilakukan di Polres Brebes, Jawa Tengah.

Ada keterkaitan penegakan hukum di Lampung dan Polres Brebes, Jawa Tengah.

Abdul Qadir Baraja memiliki keterkaitan dengan penangkapan tiga tersangka konvoi motor Khilafatul Muslimin oleh Polda Jawa Tengah.

Ketiganya ialah Ghozali Ipnu Taman selaku Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Brebes, Dasmad bin Surjan selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin, dan Adha Sikumbang selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI