Divonis Penjara Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Gunakan Hak Pikir-Pikir

Selasa, 07 Juni 2022 | 13:31 WIB
Divonis Penjara Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Gunakan Hak Pikir-Pikir
Kolonel Infanteri Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer. (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kolonel Infanteri Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer. Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat.

Terkait putusan itu, Priyanto menggunakan hak pikir-pikir. Keputusan pikir-pikir itu merujuk pada hak yang dimiliki terdakwa selama tujuh hari untuk memutuskan, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

"Kami nyatakan pikir-pikir," kata Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

Pada kesempatan yang sama, Oditur Militer Tinggi II Jakarta juga memakai hak pikir-pikir selama tujuh hari terhadap putusan tersebut.

"Oditur juga mempunyai hak yang sama, silahkan," tanya Hakim Ketua, Brigjen Faridah Faisal.

"Pikir-pikir yang mulia," jawab Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy tanggapi hakim.

Vonis

Vonis terhadap Kolonel Priyanto sama dengan tuntutan yang diberikan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta. Vonis tersebut, yakni penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Ketua majelis hakim, Brigjen Faridah Faisal.

Baca Juga: Kasus Pembunuh Dua Remaja di Nagreg, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP dan perampasan kemerdekaan orang lain sebagaimana Pasal 333 KUHP. Selain itu, dia terbukti menyembunyikan kematian orang lain dan menghilangkan mayat sebagaimana Pasal 181 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI