Suara.com - Polisi memgklaim masih mendalami dan menyelidiki ada atau tidaknya unsur pidana di balik kasus pesta bikini di Perumahan Pesona 2 Depok, Jawa Barat. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa pihak panitia hingga saksi-saksi.
"Nanti unsur pidananya di mana nanti penyidik yang mendalaminya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).
Meski begitu, Zulpan tidak menyebut berapa jumlah orang yang telah diperiksa terkait kasus ini. Dia hanya menyebut salah satu yang telah diperiksa merupakan pihak penyelenggara.
"Yang jelas berapa orang sudah diambil keterangan termasuk penyelenggara," katanya.
Polda Metro Jaya menggerebek pesta bikini di Depok pada Minggu (5/6/2022) dini hari. Penggerebekan diklaim menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat.
Temuan Kondom
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes ketika itu menyebut ada sekitar 200 peserta yang mengikuti pesta tersebut. Selain menangkap para peserta, polisi juga menyita barang bukti berupa 10 kotak alat kontrasepsi atau kondom yang belum digunakan.
"Ada beberapa barang bukti seperti alat kontrasepsi yang belum dipakai. Ditemukan di dalam suatu kamar di dalam rumah itu," ungkap Yogen.
Berdasar hasil penyelidikan awal, lanjut Yogen, pihak penyelenggara mengenakan tarif hingga Rp8 juta. Tarif tersebut terganggu jenis paket yang dipilih oleh peserta.
Baca Juga: Polisi: Khilafatul Muslimin Punya Website, YouTube, TV dan Buletin
"Sekitar Rp300 ribuan perorangan hingga Rp8 jutaan," bebernya.
Sementara pihak pengelola atau penjaga rumah bernama Tira mengklaim pihaknya ditipu oleh pihak penyelenggara pesta. Sebab yang bersangkutan awalnya mengklaim menyewa rumah untuk acara ulang tahun.
"Awalnya bilang acara ulang tahun kampus, ternyata bukan, saya kena tipu."