Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut soal kasus dugaan korupsi dalam proses olahan logam di PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa Senior Vice President Internal Audit PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Hardianto Tumpak Manurung sebagai saksi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK telah mengorek keterangan Hardianto soal proses audit internal hingga kerja sama soal pengolahan logam antara PT Antam dengan Loco Montrado.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses audit internal terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT AT Tbk (Aneka Tambang) dengan PT LM (Loco Montrado) tahun 2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (7/6/2022).
Diketahui, KPK belum menyampaikan secara rinci soal kasus maupun para pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang sudah masuk tahan penyidikan itu.
Baca Juga: Tunggak Pajak Belasan Miliar, KPK Pasang Spanduk Penagihan PAP di PT SDIC Papua Cement
"KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkaranya, pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ucap Ali, beberapa waktu lalu.
Ali memastikan akan menyampaikan detail kasus setelah KPK sekaligus melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang ditetapkan tersangka.
Ali pun mengajak masyarakat turut memantau dan mengawasi kinerja KPK dalam proses pengusutan kasus ini.
"Kami pun akan selalu menyampaikan setiap perkembangannya kepada publik sebagai wujud transparansi kinerja KPK."
Baca Juga: Periksa Saksi, KPK Usut Proses Awal Pengajuan hingga Pencairan Dana Bergulir Fiktif di LPDB-KUMKM