Suara.com - Dalam sebuah perusahaan, kita akan menjumpai beberapa istilah status kepegawaian yang umumnya ada di sebuah perusahaan ataupun instansi pemerintahan. Beberapa sebutan untuk para pekerja antara lain Karyawan, Pegawai tetap, Pegawai tidak tetap, Honorer dan Outsourcing.
Outsourcing sering kali terdengar di sebuah perusahaan swasta. Namun ada juga sejumlah instansi pemerintah yang menggunakan jasa pekerja outsourcing.
Apa itu Outsourcing? Bagaimana sistem kerja dan dampak negatif pekerja outsourcing? Berikut ulasannya:
Baca Juga: Hanya 1.057 Tenaga Honorer Pemkot Bandar Lampung yang Bisa Dialihkan ke Outsourcing
Outsourcing dapat diartikan alih daya. Dalam konteks ketenagakerjaan dikenal sebagai penyedia jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66 Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam dunia psikologi industri, karyawan outsourcing tercatat sebagai karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga kerja outsourcing.
Perusahaan outsourcing biasanya menyediakan tenaga kerja yang tidak memerlukan jenjang karier dan tidak berhubungan langsung dengan inti bisnis sebuah perusahaan seperti cleaning service, call center, satpam dan operator telepon.
2. Plus Minus Pekerja Outsourcing
Karena pekerja outsourcing dipasok oleh perusaahaan penyedia jasa tenaga kerja, maka perusahaan tidak perlu repot-repot menyediakan sejumlah fasiltas tunjangan seperti yang disediakan pada karyawan lainnya.
Baca Juga: Gaji Tenaga Outsourcing Kantor Gubernur Sulsel Disunat Rp1 Juta, Perusahaan Dipanggil Hari Ini
Seperti fasilitas tunjangan kesehatan/BPJS, tunjangan makan dan tunjangan lainnya. Sebab yang bertanggung jawab dengan itu semua adalah perusahaan penyedia jasa tenaga kerja tersebut. Hal ini akan menguntungkan perusahaan penggguna jasa alih daya tersebut, namun menjadi minus untuk pekerjanya sendiri
Selain tidak ada jenjang karir dan tidak adanya tunjangan fasilitas dari tempat ia bekerja, pekerja outsourcing juga mendapatkan potongan gaji dari perusahaan induk yang bisa mencapai 30 persen.
3. Sistem Kerja Outsearching
Pada umumnya, rekrutment tenaga outsourcing sama dengan rekrutmen karyawan pada umumnya. Yang membedakan, pekerja outsourcing direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga kerja.
Setelah direkrut, nantinya perusahaan penyedia tenaga kerja ini akan disalurkan ke perusahaan-perusahaan atau klien yang membutuhkan tenaga kerja.
Sebagai catatan, bagi Anda yang tertarik menjadi pekerja outsourcing agar memperhatikan perjanjian kerja antara perusahaan penyedia tenaga kerja dengan perusahaan tempat Anda bekerja.
Maksudnya apabila perusahaan pemberi kerja hendak mengakhiri kerja samanya dengan perusahaan penyedia jasa, maka pada waktu yang bersamaan, berakhir pula kontrak kerja antara karyawan dengan perusahaan pemberi kerja.
Kontributor : Damayanti Kahyangan