Kasus Pembunuh Dua Remaja di Nagreg, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Selasa, 07 Juni 2022 | 12:37 WIB
Kasus Pembunuh Dua Remaja di Nagreg, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
Kolonel Priyanto sesaat sebelum memasuki ruang persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022). [Suara.com/Yosea Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Persidangan kasus pembunuhan terhadap dua remaja di Nagreg, Jawa Barat (Jabar) yang mayatnya dibuang ke Sungai Serayu di Jawa Tengah (Jateng) berakhir pada vonis yang dijatuhkan oleh hakim kepada terdakwa Kolonel Priyanto. Ia divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur pada Selasa (7/6/2022) hari ini.

Dalam perkara tersebut majelis hakim menyatakan, Priyanto terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana seluruh dakwaan dari Oditur Militer Tinggi II.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Ketua Majelis Hakim Brigjen Faridah Faisal.

Baca Juga: Kasus Buang 2 ABG Korban Tabrak Lari di Nagreg, Kolonel Priyanto Bakal Divonis Besok

Kolonel Priyanto usai mendengarkan vonis dari Ketua Majelis Hakim Brigjen Faridah Faisal yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022). [Suara.com/Yosea Arga]
Kolonel Priyanto usai mendengarkan vonis dari Ketua Majelis Hakim Brigjen Faridah Faisal yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022). [Suara.com/Yosea Arga]

Priyanto juga terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP dan perampasan kemerdekaan orang lain sebagaimana Pasal 333 KUHP.

Selain itu, dia terbukti menyembunyikan kematian orang lain dan menghilangkan mayat sebagaimana Pasal 181 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, kasus tersebut bermula saat Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh menabrak Handi Saputra (17) yang berboncengan dengan Salsabila (14) di Nagreg.

Namun, mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit. Kedua korban tabrakan tersebut justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan Handi masih hidup.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, selain Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, Pengadilan Militer II Tinggi Jakarta juga menghadirkan tujuh saksi lainnya.

Baca Juga: Pilih Bawa Handi-Salsa ke Rumah Sakit, Oditur Militer Sebut Dua Anak Buah Kolonel Priyanto Lebih Realistis

Mereka yang dihadrikan, yakni Letnan Dua CPM Syahril dari Pomdam III/Siliwangi dan enam warga sipil, yakni Sohibul Iman, Saipudin Juhri alias Osen, Teten Subhan, Taufik Hidayat alias Opik, Etes Hidayatullah yang merupakan ayah korban Handi Saputra, dan Jajang bin Ojo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI