Tunggak Pajak Belasan Miliar, KPK Pasang Spanduk Penagihan PAP di PT SDIC Papua Cement

"Sebab, sejak penagihan dilakukan pada Juni 2021 belum ada kesepakatan waktu dan nilai pembayaran tunggakan PAP PT SDIC."
Lebih lanjut, kata Dian, pihak perusahaan selalu berdalih, dengan alasan belum mendapatkan kejelasan dasar hukum atas keberatan yang diajukan.
Pihak perusahaan mengklaim tengah meminta pendapat hukum dari Kementerian PUPR dan Kementerian Investasi/BKPM berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Barat No. 13 Tahun 2017. Dalam aturan itu berlaku bahwa setiap keberatan hanya akan diproses jika tunggakan pajak telah dibayarkan sebesar 50 persen.
“Untuk itu KPK mendorong agar pihak perusahaan memenuhi terlebih dahulu piutang pajaknya, sambil mengajukan keberatan untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Selanjutnya, kata Dian, KPK memastikan akan memfasilitasi pertemuan antara pemerintah daerah dengan Kementerian PUPR untuk menyamakan persepsi tentang dasar dan metode perhitungan PAP.
Baca Juga: Lagi, Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Soal Status Tersangka yang Disandangnya
Bapenda Papua Barat pun tetap memasang spanduk agar perusahaan itu melakukan kewajiban pajak.
Menurutnya, langkah ini sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah Papua Barat dalam menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang menjadi komponen penting penyusunan APBD.
"Bagi KPK, upaya pendampingan ini menjadi bagian dari upaya untuk menyelamatkan keuangan daerah, sekaligus untuk mendorong kemandirian fiskal Papua Barat. Kepatuhan wajib pajak merupakan indikasi awal tata kelola yang baik dan bebas dari fraud, corruption, and misconduct."