Suara.com - Polisi tetapkan 3 tersangka dalam kasus konvoi Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes. Mereka masing-masing berinisial GZ selaku pimpinan cabang Jamaah Khilafatul Muslimin, DS, dan AS yang merupakan pimpinan ranting Jamaah Khilafatul Muslimin.
Konvoi itu dilakukan beberapa waktu lalu.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy di Semarang. Kata dia ketiga tersangka merupakan pimpinan cabang Khilafatul Muslimin.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pada pemeriksaan para saksi dan bukti.
Baca Juga: Polisi: Khilafatul Muslimin Punya Website, YouTube, TV dan Buletin
"Ada 14 saksi yang diperiksa, termasuk ahli," kata dia, Senin kemarin.
Ketiga tersangka itu merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap konvoi pada tanggal 29 Mei 2022.
Dalam konvoi tersebut, lanjut dia, Khilafatul Muslimin diduga menyebarkan berita bohong kepada masyarakat dan berpotensi makar.
Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 107 KUHP tentang makar.
Ia menambahkan bahwa potensi makar tersebut muncul atas dugaan keberadaan Khilafatul Muslimin yang disebut sebagai embrio HTI yang saat ini telah dilarang di Indonesia. (Antara)