Suara.com - Polisi mengungkapkan Khilafatul Muslimin punya media untuk menyebar pengaruhnya. Di antaranya website, channel Youtube, TV dan buletin.
Setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk para ulama, polisi menyatakan tindakan yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimini melawan hukum dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
"Mereka ini memiliki website, ada YouTube dan TV ceramahnya, ada buletin yang tiap bulan terbit, ada penerbitnya, dan lainnya. Ini yang kami analisis dari berbagai pihak, baik ahli agama Islam dan lainnya, yang menyatakan tindakan Khilafatul Muslimin bertentangan dengan hukum yang berlaku," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengky Hariadi.
Kegiatan kelompok tersebut juga dinilai kontradiktif dengan apa yang mereka klaim selama ini untuk mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hengky menjelaskan hasil penyelidikan polisi mendapati ada hal sangat kontradiktif dari yang disampaikan oleh pimpinan-pimpinan Khilafatul Muslimin, baik di Lampung maupun daerah lainnya.
"Setelah kami analisis, ternyata kegiatan yang dilaksanakan Khilafatul Muslimin, baik yang terdaftar atau tidak, bertentangan dengan Pancasila," kata Hengky Hariadi di Bandarlampung, Selasa.
"Di sini saya tekankan bahwa apa yang disampaikan oleh mereka selama ini, bahwa mereka mendukung NKRI dan Pancasila, faktanya, kegiatannya berseberangan dengan Pancasila," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan Polda Metro Jaya menangkap pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin di Lampung.
Menurut Dedi, ada beberapa kejadian yang terjadi (locus delicti) di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sehingga dilakukan penindakan terhadap kelompok Khilafatul Muslimin tersebut. (Antara)
Baca Juga: Polisi: Khilafatul Muslimin Sampaikan Dukung NKRI Tapi Kegiatan Berseberangan dengan Pancasila