Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir fiktif oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012 sampai 2013.
KPK telah melakukan pemeriksaan saksi dalam proses kasus ini yang sudah masuk tahap penyidikan. Dalam pemeriksaan, penyidik menelisik mekanisme awal pengajuan hingga pencairan dana bergulir di LPDB-KUMKM.
Keterangan itu digali dari saksi Kepala Divisi Bisnis II tahun 2013, Asep Adipurna.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan hingga pencairan dana bergulir oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012-2013," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (7/6/2022).
Sedangkan saksi lainnya yakni Kepala Divisi Bisnis II tahun 2012, Yayat Supriyatna dan Kepala Divisi Bisnis I, Syahrudin tidak hadir penuhi panggilan penyidik KPK. Mereka meminta penjadwalan ulang.
"Dilakukan penjadwalan ulang," imbuhnya
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan status tersangka bagi pihak-pihak yang terlibat melakukan korupsi. Meski begitu, KPK hingga kini belum dapat menyampaikan detail.
"Terkait siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan tindak pidana korupsi hingga dugaan pasal yang disangkakan, saat ini belum dapat kami sampaikan," ujar Ali kemarin.
Ali memastikan pihaknya akan mengumumkan para tersangka, setelah melakukan upaya penahanan. Kebijakan tersebut sudah diterapkan oleh pimpinan era Firli Bahuri Cs.
Baca Juga: KPK Ingatkan Dua Tersangka Proyek Gereja Mimika Kooperatif, Diminta Hadir Sesuai Jadwal Pemeriksaan
"Akan kami sampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka," tuturnya.