Suara.com - Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja yang ditangkap Polda Metro Jaya ternyata merupakan mantan narapidana atau napi terorisme yang pernah terlibat kasus bom di Candi Borobudur.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Brigjen R Ahmad Nurwakhid yang menyebut Abdul Qadir sudah dua kali ditahan atas kasus terorisme.
Pertama pada Januari 1979 terkait teror Warman. Kedua, dia ditahan atas kasus bom di Jawa Timur dan Borobudur pada awal tahun 1985.
"Secara historis, pendiri gerakan ini sangat dekat dengan kelompok radikal seperti NII (Negara Islam Indonesia), MMI (Majelis Mujahidin Indonesia) dan memiliki rekam jejak dalam kasus terorisme," kata Nurwakhid dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022) lalu.
Baca Juga: Membatasi Pengunjung, Harga Tiket Candi Borobudur Naik Berlipat-lipat, LP2K Jateng: Kurang Tepat
Nurwakhid mengungkapkan bahwa genealogi Khilafatul Muslimin itu sendiri sejatinya tidak bisa dilepaskan dari NII. Sebab sebagian besar tokoh kunci dalam gerakan tersebut merupakan mantan NII.
"Pendiri dan pemimpinnya adalah Abdul Qadir Hasan Baraja mantan anggota NII sekaligus salah satu pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki bersama Abu Bakar Baasir (ABB) dan lainya, serta ikut ambil bagian dalam Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) tahun 2000," ungkap Nurwakhid.
Kini, Abdul Qadir Baraja ditangkap lagi di Lampung terkait dengan aksi konvoi pemotor beratribut Khilafah di Cawang, Jakarta Timur, akhir pekan kemarin.
Aksi tersebut sempat terekam kamera hingga videonya viral di media sosial.
"Ya ada kaitannya (dengan konvoi atribut Khilafah)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).
Baca Juga: Khalifah Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja Ditangkap Polisi di Kantor Pusat Lampung
Penangkapan dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
"Tim dari Polda Metro berada di Lampung untuk membawa yang bersangkutan ke Jakarta," katanya.
Polda Metro Jaya sebelumnya membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus konvoi beratribut Khilafah di Cawang, Jakarta Timur. Tim khusus tersebut dibentuk berdasar instruksi langsung dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
"Kegiatan yang berupaya mencoba mengubah ideologi bangsa dari Pancasila menjadi ideologi tertentu adalah pelanggaran berat. Polda Metro Jaya atas perintah Kapolda telah membentuk tim khusus terkait kasus ini," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/6/2022) lalu.
Ketika itu, Zulpan mengklaim penyidik akan memberikan sanksi tegas terhadap kelompok tersebut. Sebab, apa yang mereka dinilai sebagai pelanggaran berat.
"Kegiatan yang mengajak masyarakat untuk membangkitakan kebencian terhadap pemerintah yang sah juga merupakan pelanggaran hukum yang bisa dipidana. Oleh sebab itu kami akan melakukan secara tegas dan teukur terhadap kegiatan tersebut," katanya.