Suara.com - Per 1 Januari 2020 Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh penyedia layanan pembayaran nontunai untuk menggunakan sistem QRIS atau Quick Response (QR) Code Indonesian Standard). QRIS sendiri merupakan standar QR Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, mobile banking atau dompet elektronik. Lantas pakai QRIS minimal berapa?
QRIS atau dibaca KRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih berjalan mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.
Saat ini, dengan menggunakan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari Penyelenggara manapun baik dari bank dan nonbank yang digunakan oleh masyarakat, dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata hingga donasi (merchant) yang berlogo QRIS.
Adapun semua penyedia Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) berbasis QR (termasuk PJSP asing) saat ini wajib menggunakan QRIS yang telah diatur dalam ketentuan BI dalam PADG No.21/18/2019 tentang Implementasi Standar Internasional QRIS untuk Pembayaran.
Baca Juga: Apa Keuntungan QRIS? Dipuji Lebih Unggul dari Sistem Pembayaran Luar Negeri
Dengan adanya QRIS ini, diharapkan seluruh transaksi pembayaran bisa lebih efisien, kemudian inklusi keuangan di Indonesia berjalan lebih cepat, serta bisa memajukan UMKM, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Secara umum, sistem ini ditujukan agar pembayaran digital atau nontunai akan menjadi lebih mudah bagi masyarakat serta bisa diawasi oleh regulator dari satu pintu.
Bagi pengguna aplikasi pembayaran:
• Cepat, mudah dan kekinian
• Tidak perlu repot membawa uang tunai
Baca Juga: Apa Itu QRIS? Alat Pembayaran yang Jadi Trending Topic di Twitter
• Tidak pusing memikirkan QR siapa yang terpasang
• Terlindungi karena semua PJSP penyelenggara QRIS sudah dipastikan memiliki izin yang diawasi oleh Bank Indonesia.
Bagi Merchant QRIS:
• Penjualan berpotensi meningkat karena dapat menerima pembayaran dari jenis QR berbasis apapun
• Meningkatkan branding
• Kekinian
• Lebih praktis sebab cukup menggunakan satu QRIS
• Mengurangi biaya dari pengelolaan kas
• Terhindar dari penggunaan uang palsu
• Tidak perlu menyediakan uang kembalian untuk pelanghan
• Transaksi akan tercatat otomatis dan bisa dilihat setiap saat
• Uang tetpisah untuk usaha dan personal
• Memudahkan rekonsiliasi dan mencegah adanya tindak kecurangan dari pembukuan transaksi tunai
• Membangun informasi credit profile demi memudahkan mendapat kredit kedepan
Jenis Pembayaran Menggunakan QRIS
Terdapat dua jenis pembayaran menggunakan QRIS yaitu statis dan dinamis. Berikut ini cara kerjanya:
Statis
• QR Code akan ditampilkan melalui stiker atau hasil cetak lain
• QR Code yang sama akan digunakan untuk setiap transaksi pembayaran
• QR Code belum mengandung nominal pembayaran yang harus dibayarkan, sehingga perlu input jumlah nominal.
Dinamis
• QR Code ditampilkan melalui struk yang dicetak melalui mesin EDC yang ditampilkan pada monitor
• QR Code yang berbeda akan dicetak untuk setiap transaksi pembayaran
• QR Code mengandung nominal pembayaran yang akan dibayar.
Batasan Transaksi QRIS
Berdasarkan aturan pelaksanaan QRIS, batasan nominal untuk satu kali transaksi QRIS dibatasi maksimal Rp 10 juta. Namun, penerbit PJSP dapat menetapkan batas kumulatif nilai harian atau bulanan atas transaksi QRIS yang akan dilakukan oleh masing-masing pengguna.
Biaya Transaksi QRIS
Selain pembatasan nominal transaksi, BI juga menetapkan biaya maksimal transaksi atau merchant discount rate (MDR) untuk QRIS yakni sebesar 0,7%. Biaya ini selanjutnya akan ditanggung oleh mitra atau merchant. Angka tersebut terbilang cukup kecil jika dibandingkan dengan biaya switching di Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang besarnya mencapai 1%.
Lantas Pakai QRIS Minimal Berapa?
Berdasarkan peraturan yang telah diretapkan Minimal transaksi pembayaran mulai dari Rp 1 – Rp 1.000.
Demikian tadi ulasan mengenai pakai QRIS minimal berapa? Sistem ini akan memudahkan dalam pembayaran nontunai. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari