Polda Metro Jaya Tangkap Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja

Selasa, 07 Juni 2022 | 09:02 WIB
Polda Metro Jaya Tangkap Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja
Khalifah Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap Tim Ditkrimum Polda Metro Jaya di Lampung pada Selasa (7/6/2022). [Suara.com/Amri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin. Penangkapan dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut pimpinan Khilafatul Muslimin tersebut atas nama Abdul Qadir Baraja.

"Ya betul Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin atas nama Abdul Qadir Baraja," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).

Namun, Zulpan belum merinci detail penangkapan Abdul Qadir. Dia hanya menyebut yang bersangkutan sekarang tengah dibawa dari Lampung ke Jakarta.

Baca Juga: Viral Konvoi Khilafatul Muslimin, Pengamat: Aneh Biasanya Gak Nongol, Apa Ada Perubahan Strategi?

"Tim dari Polda Metro berada di Lampung untuk membawa yang bersangkutan ke Jakarta," singkatnya.

Instruksi Kapolda

Polda Metro Jaya sebelumnya membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus konvoi beratribut Khilafah di Cawang, Jakarta Timur. Tim khusus tersebut dibentuk berdasar instruksi langsung dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

"Kegiatan yang berupaya mencoba mengubah ideologi bangsa dari Pancasila menjadi ideologi tertentu adalah pelanggaran berat. Polda Metro Jaya atas perintah Kapolda telah membentuk tim khusus terkait kasus ini," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/6/2022) lalu.

Ketika itu, Zulpan mengklaim penyidik akan memberikan sanksi tegas terhadap kelompok tersebut. Sebab, apa yang mereka dinilai sebagai pelanggaran berat.

Baca Juga: Terpopuler: Atalia Praratya Ibunda Eril: Mamah Lepaskan Kamu, Belum Puas Wenny Ariani Beberkan Sikap Asli Rezky Aditya

"Kegiatan yang mengajak masyarakat untuk membangkitakan kebencian terhadap pemerintah yang sah juga merupakan pelanggaran hukum yang bisa dipidana. Oleh sebab itu kami akan melakukan secara tegas dan terukur terhadap kegiatan tersebut," katanya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI