Suara.com - Dirjen Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Hilmar Farid menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan usulan mengenai kenaikan harga tiket masuk Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah.
Hilmar mengatakan, nominal harga tiket bukan merupakan tugas atau kewenangan Kemdikbud Ristek.
“Penetapan harga tiket itu merupakan kewenangan BUMN, dalam hal ini PT Taman Wisata Candi Borobudur,” kata Hilmar, Selasa (7/7/2022).
Pengumuman mengenai harga tiket disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan seusai rapat pada 4 Juni 2022 di Borobudur.
“Kemdikbudristek diwakili oleh Direktur Perlindungan Kebudayaan dan Kepala Balai Konservasi Borobudur. Tapi kami tidak memberikan usulan harga tiket dalam kesempatan itu,” tegasnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan harga tiket masuk Candi Borobudur untuk turis lokal sebesar Rp750 ribu, sedangkan wisatawan mancanegara sebesar 100 dollar AS atau setara Rp1,4 juta.
Sementara. tarif untuk pelajar tetap sesuai rencana, yakni Rp 5.000,00.
Jika hanya sekedar masuk ke kawasan Candi, tarifnya juga tetap di angka Rp 50 ribu seperti saat ini.
Luhut juga mengatakan berdasarkan masukan yang diterima, pihaknya tengah mempertimbangkan untuk menyediakan tarif khusus bagi warga Provinsi Jawa Tengah dan DIY.
Baca Juga: Luhut Naikkan Tiket Masuk Candi Borobudur, Pakar: Abaikan Psikologi Politik Masyarakat
Meski begitu, Luhut menyatakan rencana tarif yang muncul saat ini belumlah final, karena masih akan dibahas dan diputuskan oleh Presiden di minggu depan.
Maksimal pengunjung Candi Borobudur yang boleh masuk ke bangunannya juga dibatasi hanya 1.200 orang per hari.