PPKM Diperpanjang, Pemerintah Tambah Pintu Masuk Internasional Bagi Jemaah Haji

Stefanus Aranditio Suara.Com
Selasa, 07 Juni 2022 | 06:00 WIB
PPKM Diperpanjang, Pemerintah Tambah Pintu Masuk Internasional Bagi Jemaah Haji
Jamaah calon haji berbincang dalam pesawat menjelang keberangkatan ke Tanah Suci di Terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (4/6/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nym]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah menambah pintu masuk kedatangan internasional seriring dengan perpanjangan masa berlaku kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berbasis level di seluruh Indonesia.

Dalam perpanjangan PPKM kali ini, dilakukan relaksasi kebijakan terhadap pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional, termasuk penentuan gerbang perjalanan udara bagi Jamaah Haji yang menunaikan ibadahnya di Tahun 2022.

Untuk pintu masuk perjalanan luar negeri jalur udara bisa melalui Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Raja Haji Fisabilillah, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Kualanamu, Bandara Sultan Hasanuddin, dan Bandara Internasional Yogyakarta.

Selanjutnya juga ditambahkan enam bandara yang dibuka pada tanggal 4 Juni 2022 sampai 15 Agustus 2022 sebagai pintu masuk untuk WNI yang melaksanakan Ibadah Haji yaitu Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Adisumarmo, Bandara Syamsudin Noor, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman.

Baca Juga: Jamaah Haji Indonesia Diperingatkan Agar Tidak Merokok di Masjid Nabawi

Pada pintu masuk darat, hanya beberapa Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang dapat digunakan yaitu PLBN Aruk, PLBN Entikong, PLBN Motaain, PLBN Nanga Badau, PLBN Montamasin, PLBN Wini, PLBN Skouw, dan PLBN Sota.

Sedangkan untuk pintu masuk melalui jalur laut sudah diperbolehkan melalui seluruh pelabuhan laut internasional yang dibuka atas pertimbangan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

“Sebagaimana yang telah pemerintah sampaikan sebelumnya, bahwa kita sudah menyusun strategi menuju status endemi Covid-19, sehingga seluruh pihak untuk terus bekerja maksimal agar upaya kita dapat segera terealisasi," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA, Selasa (7/6/2022).

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Jawa Bali dan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Luar Jawa Bali, yang berlaku mulai 7 Juni 2022 hingga 4 Juli 2022.

Baca Juga: Suasana Haru Iringi Pelepasan Jamaah Calon Haji kabupaten Jombang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI