Suara.com - Pemerintah kembali memperpanjang masa berlaku kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berbasis level di seluruh Indonesia hingga satu bulan ke depan atau hingga 4 Juli 2022.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Jawa Bali dan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Luar Jawa Bali, yang berlaku mulai 7 Juni 2022 hingga 4 Juli 2022.
Dalam perpanjangan PPKM kali ini, seluruh daerah atau 128 kabupaten/kota di Jawa dan Bali sudah berada di status PPKM Level 1.
Sedangkan untuk daerah di Luar Jawa Bali, 385 kabupaten/kota berada di PPKM Level 1, dan hanya satu kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berstatus PPKM Level 2.
Baca Juga: Update COVID-19 Jakarta 6 Juni: Positif 147, Sembuh 103, Meninggal 0
"Tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa Bali dan di Luar Jawa Bali yang berada di Level 3 dan Level 4," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, Selasa (7/6/2022).
Dengan demikian, lanjut Safrizal, semakin banyak daerah yang sudah mulai menerapkan kenormalan baru saat beraktivitas bisa dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor.
"Namun saya tetap dan selalu menghimbau walaupun relaksasi kebijakan penggunakan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan covid-19," ucapnya.
Assessment pemerintah daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini dilakukan dengan menggunakan indikator transmisi komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Baca Juga: Cegah Terpapar Covid-19, Kemenag Imbau Jemaah Haji Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan