Suara.com - Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 218 pengendara mobil melanggar aturan ganjil-genap atau gage di 13 titik kawasan baru. Namun, para pelanggar sementara ini hanya dikenakan sanksi berupa teguran.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut sanksi teguran diberikan karena masih dalam tahap uji coba.
"Ada 218 teguran ganjil-genap di 13 kawasan baru," kata Sambodo kepada wartawan, Senin (6/6/2022).
Berdasarkan data, Sambodo menyebut sebagian besar pelanggaran terjadi di kawasan Jakarta Barat dengan total 122. Kemudian kawasan Jakarta Pusat 51 pelanggaran, Jakarta Timur 41 pelanggaran dan Sat Gatur 4 pelanggaran.
"Alasannya banyak yang belum tahu, atau mengaku belum tahu," beber Sambodo.
Diperluas Jadi 26 Kawasan
Polda Metro Jaya sebelumnya memperluas penerapan sistem ganjil-genap atau gage di wilayah Jakarta. Kebijakan ini diperluas menjadi 26 titik.
Sambodo ketika itu menyebut ada 13 titik penambahan dari sebelumnya.
"Perluasan lokasi ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta yang tadinya 13 kawasan jadi 26 kawasan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2022).
Baca Juga: Daftar Perubahan Rute TransJakarta karena Ganjil Genap di 25 Titik Mulai Senin Hari Ini, 6 Juni 2022
Dia menjelaskan keputusan ini ambil berdasar rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang digelar pada 25 Mei 2022.