Hari Pertama Uji Coba Gage di 13 Kawasan Baru, 218 Pengemudi Kena Sanksi Teguran

Senin, 06 Juni 2022 | 17:25 WIB
Hari Pertama Uji Coba Gage di 13 Kawasan Baru, 218 Pengemudi Kena Sanksi Teguran
Sejumlah polisi lalulintas memberhentikan pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (6/6/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 218 pengendara mobil melanggar aturan ganjil-genap atau gage di 13 titik kawasan baru. Namun, para pelanggar sementara ini hanya dikenakan sanksi berupa teguran.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut sanksi teguran diberikan karena masih dalam tahap uji coba.

"Ada 218 teguran ganjil-genap di 13 kawasan baru," kata Sambodo kepada wartawan, Senin (6/6/2022).

Berdasarkan data, Sambodo menyebut sebagian besar pelanggaran terjadi di kawasan Jakarta Barat dengan total 122. Kemudian kawasan Jakarta Pusat 51 pelanggaran, Jakarta Timur 41 pelanggaran dan Sat Gatur 4 pelanggaran.

Baca Juga: Daftar Perubahan Rute TransJakarta karena Ganjil Genap di 25 Titik Mulai Senin Hari Ini, 6 Juni 2022

"Alasannya banyak yang belum tahu, atau mengaku belum tahu," beber Sambodo.

Diperluas Jadi 26 Kawasan

Polda Metro Jaya sebelumnya memperluas penerapan sistem ganjil-genap atau gage di wilayah Jakarta. Kebijakan ini diperluas menjadi 26 titik.

Sambodo ketika itu menyebut ada 13 titik penambahan dari sebelumnya.

"Perluasan lokasi ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta yang tadinya 13 kawasan jadi 26 kawasan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga: Reaktivasi Rute Transjakarta Dampak Sistem Ganjil Genap, Mulai Berlaku Hari Ini

Dia menjelaskan keputusan ini ambil berdasar rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang digelar pada 25 Mei 2022.

Dari hasil rapat tersebut diputuskan pula bahwa penindakan tilang di 13 kawasan ganjil-genap yang lama akan langsung diberlakukan. Sedangkan, untuk 13 titik kawasan ganjil-genap baru masih disosialisasikan hingga 5 Juni 2022.

"Kemudian tanggal 6-12 Juni selama seminggu kita akan laksanakan uji coba," imbuhnya.

Berikut daftar 26 kawasan ganjil-genap di Jakarta:

  1. Jalan MH Thamrin
  2. Jalan Jenderal Sudirman
  3. Jalan Sisingamangaraja
  4. Jalan Panglima Polim
  5. Jalan Fatmawati-TB Simatupang
  6. Jalan Tomang Raya
  7. Jalan S Parman
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan MT Haryono
  10. Jalan HR Rasuna Said
  11. Jalan DI Panjaitan
  12. Jalan Ahmad Yani
  13. Jalan Gunung Sahari
  14. Jalan Pintu Besar Selatan
  15. Jalan Gajah Mada
  16. Jalan Hayam Wuruk
  17. Jalan Majapahit
  18. Jalan Medan merdeka Barat
  19. Jalan Suryopranoto
  20. Jalan Balikpapan
  21. Jalan Kyai Caringin
  22. Jalan Pramuka
  23. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  24. Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
  25. Jalan Kramat Raya
  26. Jalan Stasiun Senen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI