Viral Tagihan Rp 1 Juta untuk Foto di Gunung Bromo, Tuai Pro Kontra, Ternyata Begini Aturannya

Senin, 06 Juni 2022 | 17:21 WIB
Viral Tagihan Rp 1 Juta untuk Foto di Gunung Bromo, Tuai Pro Kontra, Ternyata Begini Aturannya
Ilustrasi Gunung Bromo (Unplash/IbrahimKusuma)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belakangan objek wisata di Tanah Air kerap menjadi sorotan publik. Belum tuntas perkara kenaikan tiket Candi Borobudur, kini publik digegerkan dengan tarif berfoto di Gunung Bromo.

Melansir akun Instagram @underc0ver.id, warganet pemilik akun @agung_bromo731 mengunggah kuitansi bukti tagihan Rp 1 juta untuk berfoto di Gunung Bromo, Jawa Timur.

"Untuk para pecinta foto dan selama pengambilan gambar di Bromo dikenakan biaya 1 juta," ujar pemilik akun, dikutip Suara.com pada Senin (6/6/2022).

Pemilik akun tampak mendokumentasikan kuitansi serta surat izin masuk kawasan yang dikeluarkan oleh otoritas setempat. Tertera jelas bahwa pemilik akun diminta untuk membayar Rp 1 juta untuk keperluannya berfoto di kawasan Gunung Bromo.

Baca Juga: Ridwan Kamil Kembali Bertugas Sebagai Gubernur Jabar, Warganet: Kawal Jadi Presiden RI

"Kegiatan pengambilan foto / gambar," begitulah keterangan yang tertulis pada kuitansi pembayaran Rp 1 juta.

Viral tagihan Rp 1 juta untuk berfoto di Gunung Bromo, begini aturannya. (Instagram/@underc0ver.id)
Viral tagihan Rp 1 juta untuk berfoto di Gunung Bromo, begini aturannya. (Instagram/@underc0ver.id)

Pengelola juga kemudian mengeluarkan izin masuk kawasan untuk pemilik akun beserta tim untuk pengambilan gambar dalam rangka pemotretan pada Sabtu (4/6/2022).

Pengelola juga menyertakan sejumlah poin ketentuan yang harus dipatuhi, seperti hasil pemotretan yang harus dilaporkan kepada Kepala Balai Besar TN. Bromo Tengger Semeru (TNBTS) maksimal satu bulan setelah selesai.

Menuai Pro dan Kontra di Kalangan Warganet

Pungutan Rp 1 juta ini rupanya menjadi kontroversi tersendiri di kalangan warganet. Pihak yang pro menilai sangat wajar bagi agenda pemotretan, apalagi yang bertujuan untuk komersil, dikenai kewajiban membayar sejumlah uang kepada pengelola kawasan.

Baca Juga: Viral Curhatan Jadi Anak Pertama Itu Beban, Takut Adik Tak Rasakan Masa Kejayaan Ortu, Warganet: Relate

Sedangkan pihak yang kontra menilai tidak sepatutnya kawasan wisata alam seperti ini dikomersilkan, apalagi jika diterapkan pula untuk wisatawan yang sekadar ingin berswafoto di TNBTS.

"Lha itu pemotretan. Dimana-mana sih kayaknya kalau buat prewedding atau iklan harus bayar ga sih? Kalau ga salah di kebun raya bogor ajah kalau buat prewedding itu bayar lho," ujar warganet.

"Semuuaaaa kudu bayarrrr..." sindir warganet.

"Kalo buat iklan / wedding gpp, hampir semua lokasi wisata begitu, kalo buat selfie / konsumsi pribadi ya jangan lah," tutur warganet.

"1 juta ribu gimana gimana," imbuh warganet lain yang malah salah fokus dengan nilai yang dituliskan di kuitansi.

"Ini khusus prewedding & iklan ya. Kalau cuma foto biasa dikenakan biaya sebesar 1 juta. Gua dukung buat gebukin yang nagih 1 juta..." timpal yang lainnya.

Nominal Pembayaran Sudah Diatur di Peraturan Pemerintah

Gunung Bromo. (Pixabay/Aknafi)
Gunung Bromo. (Pixabay/Aknafi)

Negara sebenarnya telah mengatur soal ini lewat PP Nomor 12 Tahun 2014. Seluruh aktivitas wisata di Kawasan Pelestarian Alam, termasuk TNBTS, dikenai biaya karena termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

Terdapat beberapa kategori aktivitas, salah satunya snapshot film komersial. Penetapan tarifnya disesuaikan dalam tiga kelompok, seperti penjelasan berikut:

  1. Video komersil, dikenai tarif Rp 10.000.000 per paket
  2. Handycam, dikenai tarif Rp 1.000.000 per paket
  3. Foto, dikenai tarif Rp 250.000 per paket

Bila film dan foto komersial yang diambil dalam rangka kegiatan penelitian, maka ditetapkan tarif yang berbeda. Yakni sebesar Rp 20.000.000 per paket untuk WNA dan Rp 10.000.000 per paket untuk WNI.

Postingan selengkapnya bisa disimak di sini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI