5. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor 6 pendaftaran peserta PPDB.
Jadwal PPDB SMA dan SMK Jateng
Adapun untuk jadwal pelaksanaan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2022/2023 di Provinsi Jawa Tengah, adalah sebagai berikut:
- 15 Mei 2022 : Penetapan Zonasi
- 10 Juni 2022 : Pengumuman PPDB
- 15 - 28 Juni 2022 (07.00 - 23.55 WIB) : Verifikasi Berkas Pendaftaran dan Penerimaan Token
- 15 - 28 Juni 2022 (24 jam) : Pemeriksaan Data Siswa
- 29 Juni - 1 Juni 2022 (07.00 - 16.00 WIB) : Pendaftaran
- 29 Juni - 1 Juni 2022 (07.00 - 16.00 WIB) : Aktivasi Akun
- 2 - 3 Juli 2022 (24 jam) : Evaluasi, Pemeringkatan, dan Penyaluran
- 4 Juli 2022 (24 jam) : Pengumuman Hasil Seleksi (paling lambat pukul 23.59 WIB di Situs ppdb.jatengprov.go.id)
- 5 - 7 Juli 2022 (24 jam) : Daftar Ulang
- 18 Juli 2022 : Hari Pertama Masuk Sekolah
Syarat Peserta PPDB
SMA
Bagi para calon peserta PPDB SMA, syarat kelengkapan administrasi yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:
1. Jalur Zonasi
Syarat bagi para calon peserta PPDB jalur Zonasi adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2022, Dimulai dengan Log In ke situs ppdb.jatimprov.go.id
- Buku Rapor SMP/sederajat;
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 - V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan;
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2022/2023, dan belum menikah;
- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi;
- Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki);
- Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
2. Jalur Afirmasi