Ditangkap usai Viral Serbu SMK Lain Pakai Petasan hingga Sajam, 16 Pelajar di Ciledug jadi Tersangka

Minggu, 05 Juni 2022 | 15:46 WIB
Ditangkap usai Viral Serbu SMK Lain Pakai Petasan hingga Sajam, 16 Pelajar di Ciledug jadi Tersangka
Ilustrasi Ditangkap usai Viral Serbu SMK Lain Pakai Petasan hingga Sajam, 16 Pelajar di Ciledug jadi Tersangka. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menangkap 19 pelajar karena diduga melakukan penyerangan terhadap salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Peristiwa penyerangan tersebut sempat viral setelah rekaman video amatir diunggah ke media sosial.

Dari pengungkapan kasus ini, 16 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menyebut peristiwa penyerangan ini dilakukan oleh kelompok pelajar dari SMA Budi Mulia terhadap SMK Yadika 3 pada Selasa (31/5/2022) lalu. 

"Kami berhasil mengamankan sebanyak 19 pelajar yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut," kata Zain dalam keterangannya, Minggu (5/6/2022).

Baca Juga: Ramai Berita Kemarin, Mulai dari Tawuran Sepak Bola di Bondowoso sampai Respons Perhimpunan Janda Banyuwangi

Selain menangkap para pelaku, penyidik turut pula mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti tersebut, yakni petasan dan senjata tajam. 

"Sekelompok pelajar tersebut melakukan penyerangan dengan cara melempar menggunakan batu dan melepaskan petasan ke dalam sekolah serta membawa senjata tajam, Selain mengakibatkan beberapa jendela pecah juga terdapat satu korban luka dari SMK Yadika," ungkapnya. 

Berkenaan dengan itu, Zain menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH ini. Tujuannya, agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi. 

"Kenakalan remaja saat ini sudah sangat memprihatinkan, peran tenaga pendidik dan orang tua sangat diperlukan, Anak Berhadapan Dengan Hukum akan tetap kami proses," jelasnya.

Atas perbuatannya, 16 pelajar dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 Wyat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 170 KUHP Ayat 2 huruf 1e dan atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat subsider UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Baca Juga: Viral Video Tawuran Pelajar di Rel Kereta Api di Sukabumi, Warga Ungkap Fakta Ini

"Dari sembilan belas pelajar yang diamankan telah ditetapkan 16 orang sebagai tersangka, dan saat ini masih dimintai keterangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas penyerangan tersebut."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI