Pertama, jika membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat rumah tidak bermasalah dan bangunan sesuai dengan IMB. Kedua, bila membeli dari developer, pastikan bahwa developer tersebut sudah memiliki izin, baik itu izin lokasi, aspek tata guna lahan, sertifikat tanah hingga IMB induk.
Ketiga atau yang paling penting, pastikan developer memiliki reputasi yang bagus. Keempat, OJK juga mewanti-wanti para nasabah untuk tidak melakukan transaksi di bawah tangan.
Itulah syarat KPR yang wajib diperhatikan bagi nasabah dan calon pemilik rumah.
Kontributor : Lukman Hakim