Suara.com - Ketika ingin memiliki rumah sendiri, namun uang yang dimiliki tak cukup, KPR adalah solusinya. KPR menjadi opsi yang kerap ditempuh masyarakat Indonesia ketimbang harus indekost bertahun-tahun. Lantas apa saja syarat KPR?
KPR atau Kredit Pemilikan Rumah sendiri didefinisikan sebagai sebuah fasilitas kredit yang diberikan perbankan kepada para nasabah berstatus perorangan ketika membeli atau memperbaiki rumah. Di bank tertentu, KPR juga diartikan sebagai Kredit Perumahan Rakyat.
Mengutip laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KPR dibagi menjadi dua jenis, yakni KPR Subsidi dan KPR Non Subsidi. Penghasilan nasabah menjadi pertimbangan utama dalam memilih dua jenis KPR ini.
KPR Subsidi adalah suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah.
KPR Subsidi bisa berupa subsidi untuk meringankan kredit maupun subsidi menambahh dana pembangunan atau perbaikan rumah. KPR Subsidi ini diatur langsung oleh pemerintah.
Jadi, tak semua pengajuan kredit dapat diberikan fasilitas KPR Subsidi. KPR Subsidi umumnya diberikan dengan memperhatikan penghasilan pemohon serta angka maksimum kredit yang diberikan.
Sementara KPR Non Subsidi adalah sistem kredit pemilikan rumah yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR Non Subsidi ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besaran kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan setiap bank sendiri.
Syarat KPR
Pengajuan Kredit Perumahan Rakyat, baik itu KPR Subsidi maupun KPR Non Subsidi memiliki persyaratan yang relatif sama. Syarat itu bisa dalam bentuk administrasi maupun penentuan kredit.
Baca Juga: Jadi Syarat Penting Kredit Rumah ke Bank, Ini Tips Jitu Lolos BI Checking!
Syarat yang harus dilampirkan dalam pengajuan KPR adalah sebagai berikut:
- KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
- Kartu Keluarga
- Keterangan penghasilan atau slip gaji
- Laporan keuangan (untuk nasabah wiraswasta)
- NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 100 juta)
- SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 50 juta)
- Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membeli rumah dari developer)
- Salinan sertifikat (bila jual beli rumah secara perorangan)
- Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Biaya dan Proses KPR
Dalam pembelian atau renovasi rumah dengan KPR, nasabah bank selaku pemohon biasanya dikenakan beberapa biaya, di luar kredit, seperti biaya appraisal (bea survei rumah), biaya notaris, provisi bank (balas jasa persetujuan kredit), biaya asuransi kebakaran dan biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.
Sementara untuk proses pemayaran KPR, baik itu KPR Subsidi maupun Non Subsidi terdiri atas Flat, Efektif dan Anuitas Tahunan dan Bulanan.
KPR Flat atau Fixed Rate berarti jenis angsuran dalam suku bunga yang tetap dari awal hingga akhir pembayaran. Lalu, KPR Efektif berarti perhitungan suku bunga dihitung dari sisa hutang milik debitur.
Sementara KPR Anuitas berarti porsi bunga pada masa awal kredit akan lebih besar, sedangkan porsi angsuran pokok lebih kecil. Dari pengalaman yang sudah ada, KPR dengan perhitungan suku bunga efektif atau anuitas lebih sering jadi pilihan.
Keuntungan KPR
KPR kerap menjadi pilihan masyarakat Indonesia dalam memiliki rumah karena dianggap lebih realistis dengan keadaan yang ada. Realistis yang dimaksud adalah keadaan penghasilan.
Bila harus menabung sampai mencapai uang yang dibutuhkan untuk membeli secara cash, dibutuhkan waktu lama dan banyak kendalanya. Berikut ini keuntungan dari memiliki rumah dengan sistem KPR.
- Nasabah tidak harus menyediakan dana secara tunai untuk membeli rumah. Nasabah hanya cukup menyediakan uang muka serta pembayaran di luar kredit, seperti biaya appraisal (bea survei rumah), biaya notaris dan provisi bank (balas jasa persetujuan kredit).
- Karena KPR memiliki jangka waktu yang panjang, angsuran yang dibayar dapat diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan. Namun ini juga butuh perhitungan matang, sesuai jangka waktu KPR, seperti perhitungan pendapatan dalam 15 tahun atau 20 tahun ke depan.
Hal yang Wajib Diperhatikan Ketika Mengajukan KPR
KPR adalah solusi cepat punya rumah. Namun, meski kredit tiap bulan terlihat kecil, jangan asal membeli rumah dengan sistem KPR. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar kedepannya pembelian tersebut tak menjadi masalah.
Pertama, jika membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat rumah tidak bermasalah dan bangunan sesuai dengan IMB. Kedua, bila membeli dari developer, pastikan bahwa developer tersebut sudah memiliki izin, baik itu izin lokasi, aspek tata guna lahan, sertifikat tanah hingga IMB induk.
Ketiga atau yang paling penting, pastikan developer memiliki reputasi yang bagus. Keempat, OJK juga mewanti-wanti para nasabah untuk tidak melakukan transaksi di bawah tangan.
Itulah syarat KPR yang wajib diperhatikan bagi nasabah dan calon pemilik rumah.
Kontributor : Lukman Hakim