Suara.com - Besaran gaji Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) kerap dicari banyak orang mengingat perannya yang sangat penting dalam menjaga keamanan pejabat tinggi Indonesia dan para keluarganya.
Paspampres sendiri merupakan pasukan elite yang para anggotanya berasal dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), baik Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), maupun Angkatan Udara (AU).
Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Lantas, berapa besaran gaji Paspampres ini? Berikut informasinya.
Gaji Paspampres
Besaran gaji Paspampres disesuaikan dengan pangkatnya di kesatuan TNI yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Adapun rincian gaji yang diterima para anggota Paspampres setiap bulannya terdiri gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain-lain.
Nah, berikut ini informasi besaran gaji Paspampres berdasarkan pangkat dan jenjang kariernya di kesatuan TNI:
Gaji Paspampres Golongan I Tamtama
Baca Juga: Fungsi dan Tugas Paspampres di Lingkungan Kepresidenan
- Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
- Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
- Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
- Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
- Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
- Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100
Gaji Paspampres Golongan II Bintara