Suara.com - Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) seringkali disorot publik. Paspampres ini pasukan yang secara umum bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat bagi Presiden dan Wakil Presiden serta keluarganya.
Tak hanya itu, Paspampres juga menjaga keamanan mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta keluarga. Begitu pun tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Rincian Tugas Paspampres
Dalam melaksanakan tugasnya, Paspampres terbagi menjadi tiga grup dan berikut rinciannya yang dilansir dari ppid.tni.mil.id.
- Grup A: Bertugas mengamankan Presiden RI beserta keluarga.
- Grup B: Bertugas mengamankan Wakil Presiden RI beserta keluarga.
- Grup C: Bertugas mengamankan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, Batalyon Pengawalan Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Skadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Detasemen Musik Militer, dan berbagai Detasemen Pendukung lainnya.
Sementara itu, masih dari sumber yang sama, fungsi Paspampres terbagi menjadi fungsi utama dan fungsi organik militer. Berikut rinciannya:
- Menyelenggarakan pengamanan pribadi VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna menjamin keselamatan pribadi dan melindungi jiwa VVIP dari setiap ancaman bahaya langsung jarak dekat.
- Menyelenggarakan pengamanan instalasi yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan pengamanan personel, materiil, serta fasilitas di lingkungan yang digunakan VVIP.
- Menyelenggarakan pengamanan penyelamatan VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, yang terencana dan terarah, guna melindungi serta menyelamatkan jiwa VVIP dari ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang kemungkinan terjadi setiap saat.
- Menyelenggarakan pengamanan langsung jarak dekat dalam perjalanan meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna mengamankan VVIP dari segala ancaman, gangguan, hambatan dan rintangan.
- Menyelenggarakan pengamanan makanan dan medis VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, baik secara visual, laboratories ataupun cara-cara lain guna melindungi jiwa/raga VVIP dari bahaya yang dapat timbul melalui makanan, minuman, obat-obatan dan benda-benda lainnnya.
- Menyelenggarakan acara protokoler khusus yang meliputi jajar kehormatan, pasukan upacara dan iringan musik pada upacara-upacara kenegaraan.
Fungsi Organik Militer
- Segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang intelijen yang meliputi penyelidikan dan pengamanan untuk memungkinkan perencanaan dan pengambilan keputusan operasi maupun pengamanan badan, komando, satuan, materiil, pemberitaan, operasi dan kegiatan.
- Operasi dan latihan: meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang penyiapan dan penyusunan satuan tugas untuk menyelenggarakan operasi serta pemeliharaan dan peningkatan mutu ketrampilan profesional, baik perorangan maupun satuan.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Baca Juga: White House Merilis Video Pembicaraan Ramah Presiden Joe Biden Bersama BTS