Dalam perkara ini, penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan pengemudi Nissan X-Trail sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan usai yang bersangkutan ditangkap dan diperiksa secara intensif oleh penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut tersangka merupakan pria berinisial FM.
"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," singkat Hengki saat dikonfirmasi.
Kronologi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan sebelumnya, menyebut kasus ini berawal dari ulah pengemudi Nissan X-Trail yang tak terima mobilnya berserempetan dengan mobil korban. Padahal, pengemudi Nissan X-Trail itu yang menyalip dan memotong laju kendaraan korban dari sisi kiri.
"Dari sebelah kiri ada terlapor yang mengendarai mobil Nissan memotong laju kendaraan dan mengakibatkan mobil pelapor terserempet mobil terlapor," kata Zulpan kepada wartawan, Sabtu (4/6/2022) malam.
Namun, kata Zulpan, pengemudi Nissan X-Trail tersebut justru tak terima dan marah. Dia lantas turun mobil dan langsung menemui korban yang juga turun dari mobilnya.
"Kemudian terjadi pemukulan seperti itu," pungkasnya.