Suara.com - Ketua Umum Pejuang Bravo Lima (PBL), Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi mengutuk tindak penganiayaan terhadap Justin Frederick yang diduga turut menyeret nama Ketum Umum Pemuda Bravo Lima, Ali Fanser Marasabessy. Fachrul menegaskan tindak main hakim sendiri tersebut tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.
"Apapun alasannya, memukul orang atau main hakim sendiri tidak boleh ditoleransi, harus dihukum sesuai aturan perundangan yang berlaku," kata Fachrul kepada Suara.com, Minggu (5/6/2022).
Fachrul membenarkan bahwa Ali Fanser Marasabessy merupakan Ketua Umum Pemuda Bravo Lima. Organisasi pemuda tersebut berada di bawah naungan PBL.
"Ketum Bravo Lima saya, Fachrul Razi. Saudara Ali Fanser adalah Ketua Pemuda Bravo Lima. Duduk persoalannya kami tunggu berita pemeriksaannya dari Polda Metro Jaya," katanya.
Viral
Kasus pemukulan ini sempat viral di media sosial setelah videonya diunggah oleh akun Instagram @merekamjakarta. Dalam keterangannya disebut terjadi di Tol Dalam Kota arah Cawang , Jakarta Timur pada Sabtu (4/6/2022) sekitar pukul 12.40 WIB.
Pada video terlihat pelaku melakukan pemukulan terhadap Justin Frederick bertubi-tubi hingga babak belur. Sampai pada akhirnya terungkap bahwa korban merupakan putra dari politisi PDIP, Indah Kurnia sekaligus adik dari aktris Verlita Evelyn.
Sedangkan berdasar penelusuran suara.com, salah satu pihak yang bersama dengan pelaku pemukulan merupakan Ketua Umum DPP Pemuda Bravo Lima, Ali Fanser Marasabessy. Ketika itu Ali tampak diam saja saat rekannya itu melakukan pemukulan bertubi-tubi kepada korban. Bahkan, Ali juga terlihat sempat adu mulut dengan korban.
Tak lama setelah kejadian, polisi pun akhirnya menangkap pengemudi Nissan X-Trail berplat RFH dan Ali. Keduanya langsung digelandangan penyidik Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Justin Frederick Anak Siapa? Dipukuli Pengendara Mobil Plat RFH, Ternyata Bukan Orang Sembarangan!
Resmi Ditahan
Dalam perkara ini, penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan pengemudi Nissan X-Trail sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan usai yang bersangkutan ditangkap dan diperiksa secara intensif oleh penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut tersangka merupakan pria berinisial FM.
"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," singkat Hengki saat dikonfirmasi.
Kronologi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan sebelumnya, menyebut kasus ini berawal dari ulah pengemudi Nissan X-Trail yang tak terima mobilnya berserempetan dengan mobil korban. Padahal, pengemudi Nissan X-Trail itu yang menyalip dan memotong laju kendaraan korban dari sisi kiri.
"Dari sebelah kiri ada terlapor yang mengendarai mobil Nissan memotong laju kendaraan dan mengakibatkan mobil pelapor terserempet mobil terlapor," kata Zulpan kepada wartawan, Sabtu (4/6/2022) malam.
Namun, kata Zulpan, pengemudi Nissan X-Trail tersebut justru tak terima dan marah. Dia lantas turun mobil dan langsung menemui korban yang juga turun dari mobilnya.
"Kemudian terjadi pemukulan seperti itu," pungkasnya.