Suara.com - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membantah keterangan Mardani H Maming perihal pemeriksaan yang dilakukan, Kamis, (2/6/2022), terkait permasalahan dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Alex menegaskan, pemeriksaan yang dilakukan kepada Mardani H Maming merupakan kewenangan dari penyelidik.
“Sepenuh menjadi kewenangan dari penyelidik,” ucap Alex, dikutip Minggu (5/6/2022).
Alex menegaskan, proses penyelidikan dalam kasus yang menyeret nama Ketua Umum Perhimpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini juga masih dalam proses penyelidikan lembaga anti-rasuah tersebut.
Baca Juga: Bendahara Umum PBNU Mardani H.Maming Dimintai Keterangan Oleh KPK
Mardani H Maming sendiri saat ini tengah terseret dalam pusaran kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan (Kalsel). Dalam kasus ini, eks Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo sudah ditetapkan sebagai terdakwa.
“Kalau untuk Maming ini prosesnya masih lidik jadi informasi itu belum bisa kami buka kasusnya terkait apa ya tentu itu akan didalami dalam proses penyelidikan,” beber Alex.
Alex meminta semua pihak dapat menunggu hasil penyelidikan para penyelidik KPK. Alex menekankan, memang terbukti ada peristiwa pidana dengan alat bukti kuat akan segera menyampaikan kepada publik.
“Kalau memang mereka (penyelidik) nanti menemukan ada peristiwa pidananya dengan alat bukti yang cukup tentu nanti akan di ekspos dan tentu kami akan sampaikan ke temen-temen,” imbuh Alex.
Diketahui, Mardani H Maming diperiksa KPK,pada Kamis,(2/6/2022). Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan ini diperiksa lembaga anti-rasuah yang berkantor di Kuningan Persada, Jakarta Selatan selama 12 jam.
Diperiksa terkait kesaksian fakta persidangan kasus eks Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi dan Mardani disebut menerima uang Rp89 miliar.
Mardani H Maming saat ditanya awak media seusai diperiksa KPK, enggan berbicara terkait kesaksian adik mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN),Alm Henry Soetio bernama Cristian Soetio di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel beberapa waktu lalu.
“Nanti biar ini yang jawab nanti,” ujar Mardani dengan suara tidak jelas dan terburu-buru.