Aturan Haji 2022, Utamakan Calon Jemaah Sudah Vaksin dan Dibawah 65 Tahun

Farah Nabilla Suara.Com
Minggu, 05 Juni 2022 | 06:18 WIB
Aturan Haji 2022, Utamakan Calon Jemaah Sudah Vaksin dan Dibawah 65 Tahun
Potret Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, ibadah haji (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Biaya Haji

Penetapan biaya penyelenggaraan haji telah diputuskan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres). Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi.

Dalam Keppres tersebut mengatur soal biaya perjalanan haji (Bipih) yang bersumber dari jemaah haji, Petugas Haji Daerah atau PHD, dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Selain itu dalam Keppres juga dijabarkan perbedaan biaya haji yang bersumber dari jemaah haji, petugas haji daerah, dan KBIHU.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI