Biaya Haji
Penetapan biaya penyelenggaraan haji telah diputuskan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres). Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi.
Dalam Keppres tersebut mengatur soal biaya perjalanan haji (Bipih) yang bersumber dari jemaah haji, Petugas Haji Daerah atau PHD, dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Selain itu dalam Keppres juga dijabarkan perbedaan biaya haji yang bersumber dari jemaah haji, petugas haji daerah, dan KBIHU.
Kontributor : Trias Rohmadoni