Suara.com - Pemerintah Arab Saudi kembali membuka ibadah haji di tahun 2022, termasuk ke Indonesia menyusul kasus Covid-19 yang mulai menurun.
Berdasarkan kerja sama yang dilakukan, Arab Saudi memberikan kuota haji tahun 1443 H/2022 M ke Indonesia sebanyak 100.051 jemaah. Jumlah itu terdiri dari 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
Penetapan kuota haji dalam suasana pandemi ini baru diterbitkan pada pertengahan bulan April. Selain itu informasi kepastian kuota haji tahun ini sudah sangat mepet karena biasanya pembahasan haji sudah dilakukan sejak bulan Desember tahun sebelumnya. Simak aturan haji 2022 berikut ini.
Kuota Haji Untuk Yang Sudah Lunas
Baca Juga: Covid-19 sampai Heat Stroke, 5 Penyakit yang Wajib Diwaspadai Jemaah Haji Indonesia di Tanah Suci
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan kuota tahun ini diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji 1441 H/2020 M lalu.
Selain itu Yaqut juga menentukan batasan umur untuk kuota haji tahun ini yakni berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi.
Calon jemaah haji juga harus sudah vaksin sesuai ketentuan yang diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Pedoman ini menekankan pada kepatuhan yang ketat terhadap protokol Covid-19.
Selain membebaskan orang di atas 65 tahun dari melakukan haji, jemaah berisiko tinggi, dikategorikan sebagai mereka yang memiliki penyakit parah seperti kanker aktif atau gangguan organ, juga akan dibatasi untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan haji.
Secara lebih rinci, kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.
Baca Juga: Hukum Membuat Acara Sebelum Berangkat Haji, Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah
Sementara itu untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.
Biaya Haji
Penetapan biaya penyelenggaraan haji telah diputuskan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres). Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi.
Dalam Keppres tersebut mengatur soal biaya perjalanan haji (Bipih) yang bersumber dari jemaah haji, Petugas Haji Daerah atau PHD, dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Selain itu dalam Keppres juga dijabarkan perbedaan biaya haji yang bersumber dari jemaah haji, petugas haji daerah, dan KBIHU.
Kontributor : Trias Rohmadoni