Suara.com - Petinggi Satpol PP Kota Surabaya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya karena diduga telah menjual barang hasil penertiban. Barang yang sudah dijual nilanya sekitar ratusan juta.
Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan kasus ini juga sudah ditangani oleh inspektorat.
"Saat ini sedang diproses di Inspektorat dan Polrestabes Surabaya. Proses selanjutnya seperti apa, kami pasrahkan kepada Inspektorat dan Polrestabes Surabaya," kata Eddy di Surabaya, Sabtu (4/6/2022).
Meski demikian Eddy belum bersedia menyebutkan nama atau inisial petinggi satpol PP tersebut.
Kasus yang menimpa anak buahnya kata Eddy, karena menjual hasil barang penertiban di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Menurut dia, oknum petinggi itu diduga menjual hasil barang penertiban itu tidak sesuai dengan prosedur.
"Jika dirupiahkan, hasil barang penertiban yang dijual itu senilai ratusan juta rupiah," katanya.
Sebab, kata dia, di gudang tersebut ada berbagai barang hasil penertiban, mulai dari potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong (gerobak), dan barang hasil penertiban lainnya.
Eddy mengakui dirinya mengetahui kejadian tersebut dari anggotanya pada hari Senin (23/5) bahwa ada pengambilan barang hasil penertiban di gudangnya Satpol PP Surabaya.
Baca Juga: Ada 35 Titik Lokasi Rawan Tawuran Remaja di Kota Surabaya, TNI-Polri Bakal Patroli Rutin
Setelah mengetahui kejadian tersebut, dia langsung memerintahkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Surabaya untuk melakukan peninjauan lapangan ke gudang dan langsung menghentikan semua kegiatan di gudang tersebut.