Fakta Kasus Suap Haryadi Suyuti, Terjaring OTT KPK atas Kasus Dugaan Suap Apartemen

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 04 Juni 2022 | 16:46 WIB
Fakta Kasus Suap Haryadi Suyuti, Terjaring OTT KPK atas Kasus Dugaan Suap Apartemen
Fakta Kasus Suap Haryadi Suyuti, Terjaring OTT KPK atas Kasus Dugaan Suap Apartemen - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dibawa menggunakan mobil usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suap dalam bentuk uang tunai pecahan rupiah dan uang asing diterima melalui Sekretaris Pribadi, Triyanto Budi Yuwono. Orang kepercayaan dikirim oleh PT SA Tbk (Summarecon Agung), bertemu dengan sekretaris pribadi, dan orang tersebut menyerahkan 'titipan' PT. SA Tbk kepada Haryadi Suyuti.

KPK saat ini mengamankan sejumlah pihak yang diduga kuat melakukan pemberian dan menerima sejumlah uang. Transaksi suap dilakukan dalam bentuk uang tunai dan pecahan uang asing.  Suap diberikan oleh Vice President Real Estate PT SA Tbk, Oon Nusihono.

Berikut daftar orang-orang yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan sekaligus perannya dalam kasus suap ini.

Pemberi suap: Oon Nusihono Vice Presiden Real Estate PT. SA Tbk.

Penerima suap: 

  1. Haryadi Suyuti wali kota Yogyakarta, periode 2017-2022
  2. . Nurwidhihartana, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta
  3. 3. Triyanto Budi Yuwono, Sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti.

Demikian itu informasi yang didapatkan dari mengumpulkan fakta kasus suap Haryadi Suyuti. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI