Fakta Kasus Suap Haryadi Suyuti, Terjaring OTT KPK atas Kasus Dugaan Suap Apartemen

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 04 Juni 2022 | 16:46 WIB
Fakta Kasus Suap Haryadi Suyuti, Terjaring OTT KPK atas Kasus Dugaan Suap Apartemen
Fakta Kasus Suap Haryadi Suyuti, Terjaring OTT KPK atas Kasus Dugaan Suap Apartemen - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dibawa menggunakan mobil usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melakukan penangkapan terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Nah, seperti apa fakta-fakta kasus suap Haryadi Suyuti ini?

Penangkapan Haryadi Suyuti itu berlangsung pada Kamis, 2 Juni 2022. Penangkapan berdasarkan pada kasus dugaan suap.  Simak uraian fakta kasus suap Haryadi Suyuti di bawah ini. 

1. Baru Saja Melepas Masa Jabatan

Haryadi Suyuti menjabat sebagai wali kota Yogyakarta selama dua periode berturut-turut. Partai pendukung Haryadi Suyuti pada masa pilkada keduanya adalah partai Golkar, PKS, PAN, Gerindra, dan Demokrat.

Haryadi Suyuti baru saja melepas masa jabatan sebagai Wali Kota Yogyakarta selama dua periodenya ketika dikabarkan ditangkap oleh KPK. Haryadi Suyuti melepas masa jabatan sebagai wali kota secara resmi pada 22 Mei 2022. 

2. Ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Haryadi Suyuti ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah dinas walikota. Haryadi datang ke rumah dinas wali kota, Jalan Timoho pada sore hari, kemudian dipindahkan ke mobil bertuliskan Brimob Polda DIY.

3. Terima Suap Izin Apartemen

Haryadi Suyuti ditangkap atas dugaan terima suap izin pembangunan apartemen Royal Kedaton di Yogyakarta. Target pembangunan berlokasi di Jalan Kemetiran Lor, Kelurahan Pringgokusuman Kecamatan Gedongtengen atau sekitar 500 meter di barat Jalan Malioboro Yogyakarta.

Baca Juga: Haryadi Suyuti Tersangka, Warga Akui Banyak Kejanggalan Pembangunan Apartemen Royal Kedhaton

Biasanya kawasan ini dijadikan warga setempat sebagai lapangan parkir pengunjung atau wisatawan yang hendak ke Malioboro. Rencananya, lahan tersebut akan jadi lokasi pembangunan apartemen setinggi 40 meter dengan 14 lantai. Diduga suap yang diterima oleh Haryadi Suyuti dengan tujuan untuk menerbitkan surat IMB (Izin Mendirikan Bagunan). 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI