Suara.com - Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri), menangkap pria berinisial EH. Pelaku diciduk karena membayar pembelian material bangunan senilai Rp300 juta dengan menggunakan cek kosong.
Kasat Reskrim AKP Awal Sya'ban Harahap mengatakan pelaku kekinian sudah ditahan usai menjalani pemeriksaan di Ruang Unit Pidana Umum Polresta Tanjungpinang, Jumat (3/6), sekitar pukul 21.30 WIB.
"Guna proses hukum lebih lanjut, langsung dilakukan penangkapan sekaligus penetapan tersangka EH," kata AKP Awal Sya'ban di Tanjungpinang, Sabtu (4/6/2022)
Awal menjelaskan kronologi kejadian bermula pada 15 Mei 2020 tersangka dan korban bertemu di salah satu rumah makan di Jalan Hangtuah, Tanjungpinang.
Baca Juga: Petugas Pajak Diringkus Polisi Usai Tipu Ratusan Korban Berkedok Bantuan COVID-19
Pertemuan tersebut berkaitan dengan permasalahan pembayaran material bangunan yang telah diambil EH dari HR selaku pemilik PT Jaya Mix Utama Karya, untuk pembangunan proyek Bendungan Tapau di Kabupaten Natuna, Kepri.
"Dalam pertemuan itu, EH menyerahkan satu lembar cek Bank Riau Kepri Nomor BLK 57463 senilai Rp300 juta atas nama PT Kartika Teguh Karya kepada HR," ungkap Kasat.
Selanjutnya, kata Kasat, pada 18 Mei 2020 korban HR melakukan pencairan cek tersebut ke Bank Riau Kepri di Tanjungpinang, namun ternyata tak ada saldo/kosong.
Setelah itu, korban mencoba melakukan konfirmasi kepada tersangka selaku pemberi cek tapi tidak ditanggapi saat dihubungi lewat telepon.
Atas kejadian tersebut, korban HR atas nama PT Jaya Mix Utama Karya langsung membuat laporan ke Polresta Tanjungpinang.
Baca Juga: Bikin Pusat Tes Covid-19 Palsu, Pemuda 17 Tahun Berhasil Dapat Untung Rp 86,5 Miliar
"Perbuatan tersangka EH bermotif kejahatan ekonomi dengan sasaran barang berharga. Modus operandinya membayar dengan cek kosong," ucap Kasat.
Lebih lanjut Kasat Awal menyampaikan dari hasil pemeriksaan, tersangka EH mengakui telah melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan modus melakukan pembayaran atas sejumlah barang material dengan menggunakan satu lembar cek yang tidak pernah ada dananya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa cek kosong bernilai Rp300 juta tersebut. Tersangka EH dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Antara)