"Namun, apakah itu yang jadi pokok permasalahannya. Saya juga tidak tahu persisnya," katanya.
Kuasa hukum Sri Rejeki, Asri Purwanti mengatakan, telah berkoordinasi dengan Komnas HAM tanggal 19 Mei lalu.
Selain itu, dirinya juga telah menyurati Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Ada beberapa permohonannya yakni pemecatan dari dinas militer terhadap oknum itu. Karena memiliki sifat sadistis dan membahayakan tata kehidupan militer.
Apalagi oknum tersebut masih bebas tidak ditahan. Kondisi tersebut jelas berbeda perlakuannya terhadap korban yang hanya berpangkat Sertu. Padahal, ia meyakini kekerasan diterima korban cukup lama karena beberapa komunikasi dengan ibunya mengeluh ingin menyudahi bertugas.
"Kami mohon keadilan terkait kasus ini," ujarnya.
Hingga saat ini, lanjut Asri, belum ada kejelasan terkait kasus tersebut. Bahkan, untuk itikad baik dari oknum yang bersangkutan.
"Apalagi, korban ini juga memiliki istri dan anak. Bagaimana masa depan mereka? Kami mohon keadilan yang seadil-adilnya," kata Asri.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengaku belum mendapat laporan soal tewasnya Sertu Marctyan Bayu Pratama. Mendiang Marctyan diduga meninggal dunia karena dianiaya oleh seniornya di Timika, Papua.
"Saya belum menerima laporan dari orang tua prajurit yang anaknya tewas karena dugaan penganiayaan," kata Andika saat dikonfirmasi, Kamis (2/6/2022).
Baca Juga: Panglima TNI Bakal Investigasi Dugaan Penganiayaan Prajurit hingga Tewas oleh Seniornya di Timika
Kendati demikian, Andika berkomitmen akan melakukan investasi guna mengusut dugaan kekerasan di lingkungan militer tersebut. Mantan KSAD itu mengatakan kalau dirinya akan melakukan investasi pada setiap kejadian baik yang dilaporkan maupun tidak.