Total Suara KIB Sudah 23 Persen, Ketua DPP PPP: Sudah Bisa Berangkatkan Satu Pasang Capres-Cawapres

Chandra Iswinarno Suara.Com
Sabtu, 04 Juni 2022 | 15:14 WIB
Total Suara KIB Sudah 23 Persen, Ketua DPP PPP: Sudah Bisa Berangkatkan Satu Pasang Capres-Cawapres
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang menggabungkan tiga partai politik (parpol) yakni Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional (PAN) disebut sudah memenuhi syarat untuk mengajukan satu pasang calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam Pemilu 2024.

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan, saat ini KIB sudah memiliki 23 persen.

"KIB dengan tiga partai sudah memiliki 23 persen, sudah bisa memberangkatkan satu pasang. Dengan siapa orangnya, akan dibicarakan," katanya dalam agenda diskusi di Jakarta pada Sabtu (4/6/2022).

Untuk diketahui, presidential threshold atau ambang batas untuk pengajuan bakal calon presiden pada Pemilu 2024 mengatur prosentase suara atau jumlah minimal kursi di parlemen yang bisa mengajukan capres-cawapres.

Baca Juga: Airlangga Hartarto: Tidak Ada yang Bisa Memecah Soliditas Golkar, PAN, dan PPP

Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, aturan presidential threshold diatur dalam Pasal 222 yakni, "Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baidowi mengungkapkan, kriteria capres untuk versi PPP yakni berkualitas dan memiliki kemampuan manajerial, rekam jejak baik diharapkan seorang figur memiliki integritas serta memiliki keberpihakan kepada rakyat.

"Kemudian elektabilitas, karena sehebat apa pun tokoh itu, kalau tidak didukung oleh akar rumput, berat untuk mendorongnya," jelasnya.

Baidowi menegaskan, PPP tidak mendikotomikan capres atau cawapres dari partai politik atau pun non-partai politik.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan, KIB juga bagian dari komunikasi, lobi, dan pendekatan politik untuk masing-masing partai politik yang lolos ambang batas parlemen. Langkah itu menurut dia untuk penjajakan berkoalisi atau menggabungkan partai politik sebagai syarat di Pemilu Presiden 2024.

Baca Juga: Desy Ratnasari Ungkap Koalisi Indonesia Bersatu Ibarat Sohib Lama Berkolaborasi

"Dalam proses politiknya, akan mengerucut bagaimana komposisi koalisi atau format gabungan partai pengusung pasangan calon capres atau cawapres," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI