Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut pengeluaran uang proyek multiyears peningkatan Jalan Kabupaten Bengkalis, Riau pada tahun anggaran 2013 sampai 2015 yang kini berujung kasus rasuah.
Keterangan tersebut digali dari pemeriksaan saksi Koordinator Keuangan Divisi Property PT Nindya Karya, Fahd Muazzaz alias Anjas. Ia diperiksa untuk tersangka eks pejabat pembuat komitmen (PPK) M Nasir.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dengan mekanisme pengeluaran uang untuk proyek pembangunan jalan lingkar pulau Bengkalis (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Sabtu (4/6/2022).
Untuk diketahui, sebelumnya KPK sudah menetapkan 10 orang tersangka. Adapun rekonstruksi perkara yang telah menjerat tersangka berawal saat Diedit dan Kazmi sebagai pihak yang melaksanakan pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Bukit Pulau Kabupaten Bengkalis, berperan aktif dalam memanipulasi penyusunan berbagai dokumen proyek seolah telah selesai dikerjakan 100 persen.
Baca Juga: Bengkalis Ajukan Izin Pembukaan Pelabuhan Internasional Selatbaru-Malaysia
"Sehingga bisa dilakukan pencairan pembayaran termin terakhir di akhir Desember 2015 dimana saat itu belum dilaksanakan serah terima pertama pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO)," ucap Karyoto beberapa waktu lalu,
Kemudian, Firjan Taufan turut memfasilitasi pertemuan antara M. Nasir selaku PPK dengan pihak-pihak internal PT WIKA, diantaranya terkait dugaan pemberian sejumlah uang terhadap Nasir yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat itu, Karyoto mengemukakan, Firjan Taufan juga selalu berkoordinasi dengan Diedit mengenai dugaan pengkondisian pelaksanaan Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil.
"Akibat perbuatan para tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp129 miliar dari nilai proyek sebesar Rp359 miliar," katanya.
Baca Juga: Miris! Gajah Hamil Tua Ditemukan Mati di Kabupaten Bengkalis