Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mendalami aliran uang yang diduga diterima tersangka Ardius Prihantono terkait korupsi pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan.
Penyidik memeriksa pegawai bernama Rohmat Nurkhasan dan pekerja lepas Dinas Pendidikan Provinsi Banten Yadi Suardi sebagai saksi.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait pendalaman dugaan aliran uang yang diterima tersangka AP (Ardius Prihantono) saat proses pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan berjalan," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (4/6/2022).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran Ardius Prihantono serta dua orang swasta Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.
Baca Juga: Lahan SMKN 7 Tangsel Diduga Berstatus Sengketa Saat Proses Pembelian
Kerugian atas korupsi pengadaan lahan untuk SMKN 7 Tangerang Selatan yang diduga dilakukan tiga tersangka mencapai Rp10,5 miliar.
Rinciannya, Rp9 miliar diduga diterima Agus dan Rp1,5 miliar yang diterima tersangka Farid.
Ardius tidak ditahan KPK karena tengah menjalani proses hukum di Kejaksaan Tinggi Banten.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK sudah menyita dua unit mobil dalam perkara ini. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dunia pendidikan.
Baca Juga: Kasus Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel, KPK Pertajam Bukti Aliran Uang Ke Sejumlah Pihak