Mantan Bupati Tabanan Bali Ni Putu Eka Segera Diadili di PN Tipikor Denpasar

Sabtu, 04 Juni 2022 | 11:35 WIB
Mantan Bupati Tabanan Bali Ni Putu Eka Segera Diadili di PN Tipikor Denpasar
Ilustrasi hukum. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan surat dakwaan terhadap terdakwa mantan Bupati Tabanan Bali Ni Putu Eka Wiryastuti ke pengadilan. Ni Putu yang terjerat suap dana insentif daerah di Kabupaten Tabanan Bali akan segera disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi Denpasar.

Selain Ni Putu, terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja juga telah dilimpahkan surat dakwaannya ke PN tipikor Denpasar.

"Telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja ke Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (4/6/2022).

Ali menyebut penahanan para terdakwa kini menjadi kewenangan PN tipikor Denpasar.

Baca Juga: Jadi Tahanan KPK, Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Kini Menghuni Sel Polda Bali

Tim jaksa KPK sedang menunggu jadwal sidang perdana dari majelis hakim dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Tim jaksa masih menunggu terbitnya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari panmud tipikor," kata Ali.

Ni Putu dan I Dewa didakwa dengan dakwaan pertama : Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus suap Tabanan, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni, Ni Putu; I Dewa Nyoman Wiratmaja; dan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Tahun 2017, Rifa Surya.

Baca Juga: Terjerat Kasus Suap Dana Insentif Daerah, Eks Bupati Tabanan Bali Ni Putu Eka Segera Disidang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI