Syarat PPPK Guru Tahap 3 2022: Pelamar Dibagi Kategori Umum dan Prioritas

Sabtu, 04 Juni 2022 | 10:47 WIB
Syarat PPPK Guru Tahap 3 2022: Pelamar Dibagi Kategori Umum dan Prioritas
Ilustrasi guru PPPK, Apakah PPPK 2022 Dapat THR dan Gaji ke 13? (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, pendaftaran PPPK Guru 2022 terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pelamar, yakni syarat umum dan syarat khusus untuk pelamar disabilitas. Berikut syarat-syaratnya.

Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2022

1. Syarat Umum

  • Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih, berdasarkan keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • Tidak pernah diberhentikan secara hormat berdasarkan permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, anggota Kepolisian RI, atau pegawai swasta.
  • Usia pelamar minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar.
  • Bukan anggota atau pengurus partai politik, maupun terlibat politik praktis.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar.
  • Mempunyai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau D4 sesuai syarat.
  • Syarat lain sesuai kebutuhan jabatan

2. Syarat Khusus Untuk Pelamar Disabilitas

  • Pelamar wajib menyertakan video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari dalam melakukan tugas sebagai pendidik.
  • Surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat disabilitas.
  • Persyaratan yang disebutkan di atas wajib diverifikasi Panitia Seleksi Instansi Daerah. Pihak panitia juga bisa melakukan konsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan.

Bagi para calon pelamar dapat memantau laman PPPK Guru Kemdikbudristek untuk informasi-informasi selanjutnya dan pembukaan pendaftaran.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI