Syarat PPPK Guru Tahap 3 2022: Pelamar Dibagi Kategori Umum dan Prioritas

Sabtu, 04 Juni 2022 | 10:47 WIB
Syarat PPPK Guru Tahap 3 2022: Pelamar Dibagi Kategori Umum dan Prioritas
Ilustrasi guru PPPK, Apakah PPPK 2022 Dapat THR dan Gaji ke 13? (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Aturan terbaru pada rekrutmen PPPK Guru di tahun 2022, mengatur pembagian pelamar ke dalam dua kategori, yaitu kategori umum dan prioritas dengan ketentuan masing-masing.

Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Berikut penggolongan para pelamar PPPK Guru 2022 beserta syaratnya berdasarkan ketentuan Permenpan-RB 20/2022 tersebut.

Kategori Pelamar PPPK Guru 2022

Suara.com - 1. Pelamar Umum

  • Lulusan PPG yang terdaftar di dalam database kelulusan PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
  • Tercatat di Dapodik.

2. Pelamar Prioritas

Prioritas I:

  • Tenaga honorer eks kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
  • Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
  • Lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
  • Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.

Prioritas II

  • THK-II

Prioritas III

Baca Juga: SK Belum Keluar, Disdikbud Bandar Lampung Jamin Guru PPPK Tetap Dapat Honor

Guru non-ASN sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerjanya minimal 3 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI