Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan akan meminta keterangan Pejabat Wali Kota Yogyakarta, Sumadi, terkait kasus suap yang kini menjerat eks Walkot, Haryadi Suyuti terkait izin pembangunan apartemen sebagai tersangka.
"Tentu berbagai informasi itu akan didalami dalam proses penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2022).
Meski begitu, Alex belum mengetahui apakah PJ Walkot Yogyakarta Sumadi tahu permainan kotor Haryadi Suyuti. Lantara, Haryadi baru lengser dari jabatannya pada 22 Mei lalu.
"Sejauh ini kami belum mendapatkan apakah PJ (Sumadi) itu mengetahui atau tidak tapi rasanya baru satu minggu ya, mungkin nggak tahu juga ini kan prosesnya tahun 2019 proses perizinan ini sampai tahun 2022," ucap Alex.
Menurutnya izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro milik PT. Summarecon Agung (SA) ketika Haryadi Suyuti menjabat. Maka itu, untuk proses lebih lanjut, kata Alex, biarkan penyidik antirasuah bekerja terlebih dahulu.
"Bahkan perizinan itu juga diterbitkan ketika yang bersangkutan masih menjabat bukan diterbitkan oleh atau pada eranya pada saat PJ itu dilantik," kata dia.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Haryadi bersama tiga tersangka lain. Mereka yakni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY).
Sedangkan, tersangka pemberi suap Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON).
Kasus ini berawal terkait permintaan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh Oon Nusihono dengan mendirikan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.
Baca Juga: Kemas Uang 27.258 Ribu Dolar AS di Goodie Bag, Begini Kronologi KPK OTT Eks Walkot Yogyakarta Dkk
Diketahui wilayah itu merupakan masuk dalam Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.