Suara.com - Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara da Reformasi Birokrasi akan menghapus status honorer mulai tahun depan. Lalu apa ganti tenaga honorer 2023?
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang disahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022, pemerintah resmi menghapus tenaga honorer yang akan berlaku mulai 28 November tahun depan. Menteri PANRB juga telah menjelaskan apa ganti tenaga honorer 2023 nantinya.
Kebijakan tenaga honorer dihapus ini mengacu Undang-Undang (UU) 5/2014 tentang ASN, disebutkan bahwa ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diatur beberapa ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Kenapa Tenaga Honorer Dihapus? Simak Beberapa Penyebabnya
Dalam Pasal 96 ayat 1, PPPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Aturan ini juga berlaku bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN yang dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Lalu apa ganti tenaga honorer 2023?
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan, akan merekrut pekerja alih daya atau yang sering disebut dengan outsourcing sebagai tenaga tambahan di instansi yang membutuhkan.
Hal ini ia sampaikan dalam surat edaran hari Selasa (31/5/2022). Ia menyebut, dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, posisi yang akan diisi oleh pihak ketiga akan diajukan oleh pejabat pmbina kepegawaia di Kementerian dan Lembaga. Yang jelas, tenaga itu tidak berstatus honorer.
Baca Juga: 5 Fakta Seputar Tenaga Honorer Dihapus, Outsourcing Jadi Solusi
Seperti penjelasan di atas, Tjahjo Kumolo menambahkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK ) juga akan menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK, agar instansi masing-masing tak meerekrut pegawai non-ASN lagi.
Bagaimana dengan nasib tenaga honorer saat ini?
Lebih lanjut, tenaga honorer yang belum memasuki usia pensiun yang memenuhi syarat diberi kesempatan untuk mengikuti kembali seleksi Calon PNS maupun PPPK.
Apa yang terjadi jika tenaga honorer tersebut tak lolos seleksi?
Akan ada langkah penyelesaian bagi tenaga honorer dan pegawai non-ASN yang tak memenuhi persyaratan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tjahjo Kumolo mengatakan kementeriannya akan menyusun langkah strategis untuk penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum tanggal 28 November 2023.
Meski begitu, hal ini tetap menjadi kekhawatiran tersendiri bagi tenaga honorer yang masih aktif saat ini, karena Tjahjo menegaskan akan ada sanksi bagi PPK yang tetap melakukan pengangkatan bagi pegawai non-ASN.
Demikian penjelasan tentang apa ganti tenaga honorer 2023. Semoga hal ini bisa menjawab rasa penasaran pembaca.
Kontributor : Rima Suliastini