Atas perbuatanya, kekinian tersangka DF dan FR telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Keduanya dijerat dengan Pasal 340 dan atau Pasal 365 Ayat 3 Juncto Pasal 339 KUHP.
"Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," pungkasnya.