Suara.com - Korea Selatan segera mencabut aturan wajib karantina bagi para wisatawan asing yang tidak divaksinasi Covid-19. Aturan itu berlaku mulai 8 Juni mendatang.
Selain itu, Korea Selatan juga mulai mencabut peraturan yang diberlakukan untuk penerbangan internasional.
Meski mencabut aturan wajib karantina bagi turis asing yang tidak divaksin Covid-19, pemerintah Korea Selatan tetap akan mempertahankan hasil tes negatif PCR sebagai syarat sebelum masuk Korea Selatan. Tes PCR berlaku dalam waktu 72 jam setelah ketibaan.
"Meskipun ada kewajiban karantina 8 hari untuk kedatangan asing yang tidak divaksin sampai sekarang, persyaratan tersebut akan dihilangkan mulai 8 Juni terlepas dari status vaksinasi mereka," kata Perdana Menteri Han Duck-soo dalam pertemuan tentang tanggapan terhadap pandemi COVID-19, Jumat (3/6/2022).
Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia; Kasus Positif Tambah 372 Orang, 3.123 Pasien Masih Dirawat
Perdana Menteri Han Duck-soo juga mengatakan bahwa situasi Covid-19 di Negeri Ginseng itu telah stabil.
Han Duck Soo juga membeberkan bahwa setiap peraturan penerbangan yang diberlakukan di Bandara Internasional Incheon akan dicabut mulai 8 Juni mendatang untuk memastikan penerbangan beroperasi tepat waktu..
Pasalnya, pembatasan penerbangan dan waktu operasi penerbangan saat ini telah menyebabkan ketidaknyamanan seperti kurangnya tiket dan kenaikan harga. [ANTARA]