Pertama, jenazah ada di daerah luar jangkauan atau di tempat yang dekat namun sulit dijangkau. Jika masih berada dalam daerah tapi jauh dan tak sulit dijangkau, maka shalat ghaibnya tak sah.
Demikian juga jika jenazah ada di batas daerah dan kita berdekatan dengan tempat tersebut, maka tidak sah melakukan shalat ghaib.
Kedua, telah mengetahui atau menduga kuat bahwa jenazahnya sudah dimandikan. Jika tidak, maka shalat ghaibnya tidak sah. Namun, jika ia menggantungkan shalat ghaib dengan sucinya jenazah tersebut (bahwa telah dimandikan), salatnya sah.
1. Berniat, seperti umumnya salat yang lain, dengan bacaan sesuai yang dijelaskan di atas.
2. Berdiri bagi yang mampu, bila tak mampu, salat boleh dilakukan sesuai dengan kemampuannya.
3. Membaca empat takbir termasuk takbiratul ihram. Bila lebih dari empat, baik sengaja maupun tidak, salatnya tetap sah, selama tak meyakini bahwa menambah bacaan takbir itu dapat membatalkan atau ketika mengulang bacaan takbir ia tak mengangkat tangan sebagaimana empat takbir sebelumnya.
4. Membaca surat al-Fatihah, berdasarkan hadis riwayat Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda:
“Amarana Rasuulullaahi shalallaahu ‘alaihi wasallam an naqra‘a bi faatihatil kitaab ‘alaa janaazah."
Baca Juga: MUI Ajak Masyarakat Salat Gaib untuk Doakan Anak Ridwan Kamil, Berikut Tata Caranya
Artinya, "Rasulullah SAW memerintahkan kami membaca surah al-Fatihah saat salat jenazah). (HR Ibnu Majah).